Hukrim  

Dirreskrimsus: Proses Penyidik Mobil Pengangkut BBM Masih Tunggu Hasil Lab.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh kini masih menunggu hasil laboratorium (lab) untuk memastikan batas kandungan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diamankan tersebut, apakah masuk dalam kategori solar industri atau tidak.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya di Polda Aceh dalam meng-update perkembangan proses hukum kasus penangkapan mobil tanki pengangkut BBM Selasa (4/4/2023).

Winardy menjelaskan, apabila nanti hasil lab-nya menunjukkan bahwa BBM yang diamankan masuk dalam ambang batas solar industri, maka tindak pidana yang disangkakan penyidik menjadi tidak cukup bukti, sehingga penyidikannya harus dihentikan.

Begitu juga sebaliknya, bila hasil lab menyatakan BBM yang diamankan tidak masuk dalam ambang batas solar industri, maka akan menjadi dasar untuk penyidik melanjutkan penyidikan, terlepas siapa pun nanti yang berperan atau terlibat.

“Saat ini penyidik masih menunggu hasil lab BBM. Lanjut tidaknya penyidikan kasus ini tergantung hasil lab,” kata Winardy.

Winardy juga menerangkan bahwa, kasus tersebut masih berproses dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan baik perusahaan transporter maupun penyuplai BBM. Sejauh ini, mereka juga sudah menunjukkan izin lengkap yang dikeluarkan pihak berwenang, kata Winardy.

Winardy juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses ini agar indepensi penegakan hukum tidak terganggu. Karena, sampai saat ini penyidik masih bekerja secara intensif dengan penuh perhitungan berdasarkan sciencetific investigation.

Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh, sebelumnya telah mengamankan dua unit mobil tanki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.

Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya Kabupaten Nagan Raya Rabu 15 Maret 2023 lalu. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *