Daerah  

Dirlantas Polda Aceh: Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE 24 Jam.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Ditlantas Polda Aceh mencatat, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak Januari 2024 sebanyak 480 pelanggaran didominasi oleh pengendara roda empat.

“Dari jumlah 480 pelanggaran, yang telah terkonfirmasi sebanyak 332 pelanggar. Sedangkan yang belum terkonfirmasi 148 pelanggar, terbanyak roda empat,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy dalam realesenya Rabu (21/2/2024).

Muhammad Iqbal mengatakan, sebelumnya terdapat 6.260 pelanggaran yang terekam kamera ETLE sepanjang 2023. Dari jumlah tersebut, 2.642 pelanggaran telah terkonfirmasi dan 3.618 masih dalam proses konfirmasi.

“Rata-rata, jenis kendaraan terbanyak yang melanggar adalah roda 4 (5.006) dan roda 2 (1.254)”.

Bagi pengendara yang melanggar maka, akan diberikan sanksi berupa tilang dan denda. Jika denda tidak dibayarkan, maka STNK akan diblokir.

“Kamera ETLE akan terus beroperasi selama 24 jam dan dapat membaca pelat nomor kendaraan. Berkas tilang akan dikirim ke rumah pelanggar melalui Kantor POS,” kata Kombes Iqbal.

Dirlantas Muhammad Iqbal juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, para pelanggar akan terekam oleh kamera ETLE 24 Jam. Ketika pengendara melanggar rambu lalulintas seperti, tidak memakai helm, tidak memakai safety belt, melawan arus baik pagi, siang, maupun malam akan ter-capture kamera secara otomatis.

“Helm tidak hanya dipakai untuk pagi atau siang hari, malam hari pun tetap wajib pakai helm. Selain itu, teknologi ETLE juga dimanfaatkan untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan pemetaan daerah kecelakaan di Aceh,” kata Iqbal.

Hal tersebut, sejalan dengan program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu perubahan teknologi kepolisian modern di era polisi 4.0.

Untuk diketahui bahwa, kamera ETLE yang dimonitoring operator Ditlantas Polda Aceh setiap harinya sebanyak 20 titik yang tersebar di seluruh Aceh, 12 titik di Banda Aceh dan 8 titik di kabupaten kota yaitu, Sabang, Pidie, Bireun, Lhoksumawe, Langsa, Aceh Barat, Subulussalam, dan Aceh Tengah, ujar Iqbal. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *