Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur

Dewi Aryani S : Jasa Raharja Telah Menyerahkan Santunan Bagi Seluruh Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca 01.

Acehglobal.com – JAKARTA.

Kecelakaan tragis terjadi tepatnya, Spead Boat (SB) Evelyn Calisca 01 tujuan Tembilahan Provinsi Riau – Tanjung Pingan Provinsi Kepri terbalik di perairan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kamis (27/4/2023) pukul 13.00 WIB yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, 69 dinyatakan orang selamat.

Atas musibah ini, PT Jasa Raharja melakukan langkah proaktif dengan melakukan koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dll) dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.

Selanjutnya Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp 20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut.

Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi tempat ahli waris bersomisili untuk membantu penyelesaian administrasi
santunannya, dimana santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang ditransfer ke rekening ahli waris.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, turut berduka cita serta prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam.
Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Dewi Aryani Suzana menegaskan, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban pada hari Sabtu (29/4/2023).

Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat
jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, kata Dewi Aryani Suzana .

Adapun besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No15 dan No16 Tahun 2017, ujar Dewi. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *