Daerah  

Bidpropam Polda Aceh Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidropam) Polda Aceh mensosialisasi kan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 dan pembinaan etika profesi Polri di Polresta Banda Aceh, Senin (13/3/2023).

Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto melalui Kasubbid Wabprof AKBP Sutan Siregar menyampaikan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk mencegah perilaku menyimpang dan pelanggaran terhadap personel Polri.

Dalam sosialisasi itu Kasubbid Wabprof AKBP Sutan Siregar juga menyampaikan atensi terkait pemberantasan judi dan narkoba, di mana setiap personel Polri dilarang keras terlibat dalam perjudian maupun narkoba.

“Jangan ada personel yang terlibat dalam kasus judi atau narkoba, tidak ada toleransi terkait hal itu,” tegas Sutan Siregar.

Selain itu juga disampaikan terkait larangan pegawai negeri pada Polri yang bergaya hedonis atau ikut dalam kelompok yang dapat dipersepsikan glamor.

Personel Polri juga harus mendukung upaya pemulihan ekonomi sosial melalui UMKM, kemudian juga ditekankan agar setiap laporan harus dicek agar sesuai fakta di lapangan, serta dilarang merekayasa perkara, ujarnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *