Bank Aceh Ucapan Ramadhan Pelantikan Gubernur Aceh Pelantikan Bupati Aceh Besar Pelantikan Bupati Aceh Besar Pelantikan Gubernur Aceh 2025
Daerah  

BEM Nusantara Wilayah Aceh Menolak Revisi KUHAP Tentang Kewenangan Jaksa.

Muhammad Khalis: Ketua BEM Nusantara Wilayah Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Wilayah Aceh secara tegas menolak rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang peluasan kewenangan kejaksaan dalam pengendali perkara berpotensi mengganggu prinsip checks and Balance.

Penegasan penolakan nan tersebut disampaikan Ketua BEM Nusantara Wilayah Aceh Muhammad Khalis dalam keterangannya Minggu (9/2/2025).

Muhammad Khalis mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam rancangan KUHAP tersebut, salah satunya menyangkut asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan kepada lembaga penegak hukum untuk menentukan jalannya suatu perkara pidana.

Jika asas tersebut diterapkan, kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, terutama persamaan kedudukan di muka hukum bagi setiap orang, kata Muhammad Khalis.

Menurutnya, ada beberapa point penting yang harus diperhatikan dalam rancangan KUHAP yang baru itu.

“Pertama, memastikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah. Kedua, memanfaatkan teknologi dalam proses hukum. Ketiga, merekonstruksi ulang pihak-pihak yang dilibatkan dalam penegakan hukum pidana”.

Ia juga menyoroti perlunya pembahasan yang lebih hati-hati terkait asas Dominus Litis dalam revisi KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan.

“Dengan asas tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menetapkan tuduhan, pembuktian dan argumen hukum”.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, dalam sistem peradilan pidana terdapat beberapa subsistem, seperti kepolisian untuk penyidikan, kejaksaan untuk penuntutan, serta pengadilan yang berperan memutuskan perkara dan menjadi eksekutor.

“Semua lembaga tersebut harus bersinergi. Sistem harus ditopang oleh subsistem yang sederajat karena jika ada dominasi kewenangan, potensi penyalahgunaan wewenang akan cukup besar”, kata Khalis.

Atas dasar itulah, BEM Nusantara Wilayah Aceh dengan tegas menolak revisi KUHAP yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Kami, Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah Aceh, menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut,” tutupnya.(**)