Anies-Imin Gugat Hasil Pilpres 2024, Minta Pemilu Diulang Tanpa Gibran.

Syafrial
Foto: CNNIndonesia

Acehglobal.com – Jakarta.

Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar  bersama Tim Hukum Nasional (THN AMIN) Ari Yusuf Amir menjelaskan sedikit materi permohonan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (21/3/2024).

Ari Yusuf Amir usai menyerahkan dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta mengatakan, bundel permohonan yang terdiri dari ratusan halaman itu memuat sejumlah pelanggaran seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala Desa dalam Pilpres 2024.

“Tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala Desa, pengaturan angka-angka, semua kita jelaskan dalam permohonan kita,” kata Ari.

Namun demikian, Ari masih merahasiakan detail bukti yang dimuat dalam permohonan tersebut. Begitu juga dengan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti.

“Banyak fakta-fakta yang kami sampaikan di persidangan nanti, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan. Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat di persidangan,” imbuhnya.

Ari berharap MK dapat mengakomodasi berbagai tuntutan pasangan AMIN yang termuat lengkap dalam permohonan sengketa pemilu tersebut.

Salah satu permohonan dalam gugatan itu juga meminta agar pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang menurut Ari, hal ini untuk menghindari cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi,” tegas Ari.

Pasangan AMIN kini telah terdaftar ke Mahkamah Konstitusi atas permohonan PHPU dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Pendaftaran PHPU tersebut dihadiri Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, hingga advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN Eggi Sudjana, sebut Ari.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *