Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur

Aceh Besar Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Kabupaten Aceh Besar kembali mencatatkan prestasi membanggakan meraih penghargaan dari Ombudsman RI dengan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI yang diterima Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si mewakili Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP., MM di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Selasa (21/1/2025).

Piagam penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 tersebut diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI diwakili anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo S turut didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, SEAk., MPA.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, SEAk., MPA menjelaskan, proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini telah dimulai sejak Februari 2023.

“Proses penilaian tersebut meliputi pengumpulan data layanan dari seluruh Kabupaten/Kota serta bimbingan teknis. Setelah data layanan terkumpul, pada bulan November pihak Ombudsman melakukan penginputan nilai ke sistem”, kata Dian.

Dian Rubianty yang akrab disapa Bu Dian di kalangan Jurnalis menambahkan, penilaian ini dilakukan untuk mengukur kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, “Penilaian ini mencakup empat dimensi yaitu, input, proses, output dan pengelolaan pengaduan. Dengan metode ini, tiga Kabupaten yang sebelumnya berada di zona kuning kini berhasil masuk ke zona hijau,” ungkap Bu Dian.

Di tingkat provinsi, penilaian dilakukan terhadap empat SKPA yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.

Sementara di tingkat Kabupaten/Kota, penilaian mencakup lima SKPD yaitu, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta dua Puskesmas.

Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya menyatakan, penghargaan ini menjadi instrumen evaluasi sekaligus pendampingan dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.

“Ombudsman tidak hanya memberikan penilaian, tetapi juga membantu instansi Pemerintah memperbaiki layanan jika ditemukan adsanya maladministrasi,” jelas Dadan.

Sementara itu, Pj Gubernur Aceh Dr H Safrizal ZA, M.Si memberikan apresiasi kepada seluruh Kabupaten/Kota di Aceh atas keberhasilannya mempertahankan predikat Zona Hijau.

“Pelayanan publik bukan hanya soal memberikan izin atau administrasi, tetapi tentang upaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Prestasi ini adalah hasil kerja keras semua pihak”, kata Safrizal.

Safrizal berharap agar pencapaian ini terus memotivasi seluruh jajaran Pemerintahan di Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar tetap menjadi yang terbaik di tingkat Nasional.

Plt Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si pada kesempatan itu menyampaikan, penghargaan ini merupakan bukti kerja keras jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

“Prestasi ini adalah hasil kolaborasi yang baik antara Pemerintah dan masyarakat. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Aceh Besar”, ujarnya.

Bahrul menambahkan bahwa, dua puskesmas di Aceh Besar yaitu, Puskesmas Ingin Jaya dan Puskesmas Darul Imarah berhasil mencatatkan skor hampir sempurna, yakni 95 dari 100.

Dengan skor 90,23, Aceh Besar masuk dalam 10 besar Kabupaten/Kota dengan predikat kepatuhan kualitas tertinggi di Aceh. Pencapaian ini menunjukkan bahwa Aceh Besar terus berada di jalur yang tepat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pencapaian ini menjadi bukti bahwa sinergi dan komitmen seluruh pihak di Aceh Besar mampu memberikan hasil yang membanggakan. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berkomitmen untuk terus menjaga konsistensi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Adapun 10 Kabupaten/Kota sebagai peraih predikat Zona Hijau dengan Kepatuhan Tertinggi adalah Nagan Raya (81,68), Aceh Selatan (85,00), Subulussalam (85,78), Aceh Tenggara (85,18), Sabang (86,48), Langsa (87,51), Gayo Lues (87,58), Aceh Utara (87,71), Simeulu (87,91) dan Aceh Tamiang (87,95).

Sementara itu, 10 Kabupaten/Kota peraih predikat Kepatuhan Kualitas Tertinggi adalah Aceh Tengah (88,55), Pidie (88,76), Bener Meriah (88,91), Aceh Barat (88,94), Aceh Jaya (89,44), Aceh Besar (90,23), Aceh Barat Daya (90,80), Singkil (90,91), Lhokseumawe (91,35), dan Bireuen (91,53).

Kategori Kepatuhan Kualitas Tertinggi diraih oleh Aceh Timur (91,63), Banda Aceh (91,78) dan Pidie Jaya (92,44).