Ucapan Idul Fitri BSI Ucapan Belasungkawa Bank Aceh Ucapan Idul Fitri

YARA Langsa Minta Bareskrim Polri Periksa PT PEMA Atas Dugaan Penyimpanan Sulfur Tanpa Izin.

Acehglobal.com – Langsa.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, CPM,  CPArb, meminta Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa atas penyimpan sulfur tanpa izin oleh PT PEMA di Kuala Langsa.

Bareskrim Polri kita desak  segera melakukan pemeriksaan terhadap Sulfur milik PT PEMA yang disimpan di Kuala Langsa, karena sulfur itu sangat berbahaya, dan kini mengeluarkan bau tidak sedap yang mengakibatkan terganggu warga sekitar, kata H A Muthallib dalam rilisnya Senin  (7/4/2025).

Muthalib mendesak Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Drs Wahyu Widada, M.Phil untuk segera periksa pihak PT PEMA atas penyimpanan Sulfur ditempat terbuka yang dinilai sangat menganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Sulfur yang disimpan di Kuala Langsa itu diduga tidak mengantongi izin lengkap dari DLH Kota Langsa, maka pihak YARA Langsa meminta Mabes Polri untuk segera bertindak.

Karena, benda itu sangat membahayakan penduduk sekitar, kata H Thallib.

Mantan Wakil ketua PWI Aceh dan juga advokat ini menambahkan, bau Gas H2S yang diduga dari Sulfur milik PT PEMA itu sangat membahayakan udara lingkungan sekitar dan mengganggu para pengunjung para wisatawan yang berkunjung ke lokasi tersebut.

Sulfur itu disimpan PT PEMA sejak tahun 2023 lalu, dan hingga saat ini benda yang dinilai berbahaya itu kini masih tersimpan di lokasi terbuka hanya dikelilingi pagar.

Maka YARA Langsa mendesak pihak Polisi untuk segera memeriksa PT PEMA karena itu sangat berbahaya, ujar Thalib.(**)