Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur

Wakasek SMAN 8 Banda Aceh Diduga Pungut Biaya Bagi Peserta Didik Baru.

Acehglobal.com- Banda Aceh.

Pada Tahun 2023 lalu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 8 Banda Aceh Nurrizayani, S. Pd akui pihaknya pungut biaya pengambilan ijazah bagi setiap siswa yang lulus sekolah sebesar Rp 100 ribu per siswa.

Peristiwa pungutan liar itu kali ini diduga dilakukan oleh Wakil Kepala SMA Negeri 8 Banda Aceh Sayed Munawir dengan memungut biaya bagi setiap para peserta didik baru sebesar Rp 2.700.000 per Wali siswa, yang jumlah PPDB SMA Negeri 8 Banda Aceh Tahun 2024 sebanyak 256 orang.

Pungutan di luar regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikristekdikti) juga diduga dilakukan pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 dengan besaran pungutan Rp. 1.850.000 per Wali siswa.

Dan itu juga diduga di praktikkan di masa PPDB Tahun 2024 yang naik menjadi Rp. 2.700.000 include dengan biaya komite yang harus dilunaskan untuk 6 bulan kedepan sebesar Rp. 50.000 per bulan/orang tua siswa.

Sumber-sumber orang tua siswa SMA Negeri 8 Banda Aceh yang identitasnya dirahasiakan kepada media menerangkan, Wakil Kepala SMA 8 Sayed Munawir pungut biaya untuk biaya pembangunan, pakaian dan lainnya itu sebesar Rp. 2.700.000.

Pihak orang tua siswa juga mengaku heran kenapa Wakil Kepala SMA 8 Sayed Munawir tidak memberikan rincian kebutuhan biaya dari pungutan tersebut.

“Kok rinciannya tidak diberikan, kita ingin kejelasan, jangan sampai nanti ada biaya lain lagi yang diminta”, ketus orang tua siswa.

Pihak orang tua siswa juga mengaku, ada ancaman kepada para siswa jika tidak melunaskan biaya komite yang dibebankan sebesar Rp. 50.000 per bulan/siswa tidak dikeluarkannya Kartu Ujian bagi siswa yang akan mengikuti ujian, dan di tahan ijazah bagi siswa yang lulus.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Marthunis, S.T., D.E.A saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pada Senin malam (3/6/2024) menegaskan, tidak boleh ada pungutan dalam PPDB. Itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar, yaitu pungutan itu wajib dan dalam jumlah tertentu.

Apalagi jika pungutan tersebut menjadi kriteria kelulusan siswa.  Maka, jika ada ditemukan, mohon dilaporkan ke Dinas Pendidikan Aceh, boleh melalui SPAN atau Lapor langsung supaya kami tindak lanjuti, tegas Kadis Marthunis.

Kepala SMA Negeri 8 Banda Aceh Nurrizayani, S. Pd saat melakukan upaya komfirmasi tidak pernah berhasil, beberapa kali upaya yang kita lakukan tidak sekalipun yang bersangkutan ditemui di sekolahnya, setiap di telepon sama sekali tidak diresponnya.

Sementara Wakil Kepala SMA Negeri 8 Banda Aceh Sayed Munawir saat dikomfirmasi juga tidak berhasil dengan berbagai dalih.

Padahal sebelumnya Wakasek SMA Negeri 8 Banda Aceh Sayed Munawir berjanji bersedia untuk diwawancara, kemudian ada alasan lain dan menolak ditemuinya disaat jam Dinas sekolah.

Minta waktu dan tempat diluar Sekolah sambil ngopi dengan alasan kalau pagi takut tidak sempat ngobrol.

“Kalau pagi takutnya nggak sempat ngobrol”, kilah Wakasek Sayed Munawir.(sya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *