Pelantikan pengurus PIMRED= Pelantikan pengurus PIMRED= Selamat Hari Kesaktian Pancasila Selamat Hari Kesaktian Pancasila Dinas PERKIM Mengucapkan Selamat HARDIKDA ACEH Dinas PERKIM Mengucapkan HUT RI Ke-81
Daerah  

Wagub Sampaikan Tanggapan atas Pertanggungjawaban APBA 2025.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE menyampaikan tanggapan terkait pendapat, saran dan usul Badan Anggaran DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2026 Kamis (27/8/2026).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan diikuti Ketua DPRA Zulfadhli turut hadir Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah, unsur Forkopimda Aceh, serta para anggota DPRA para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan para Kepala biro di lingkungan Pemerintah Aceh.

Wagub Fadhlullah (Dek Fadh) menyampaikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Aceh terhadap berbagai pendapat, masukan, serta rekomendasi Badan Anggaran DPRA terkait pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.

Dek Fadh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRA atas pendapat dan masukan yang disampaikan.

Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam mengarahkan proses pembangunan Aceh sekaligus memperkuat kemitraan antara Pemerintah Aceh dan DPRA.

Pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh menjadi dasar keberhasilan pembangunan Aceh.

Hubungan harmonis yang bersinergi selama ini semoga dapat terus kita pertahankan untuk mewujudkan pembangunan dan mensejahterakan rakyat Aceh, kata Wagub.

Wagub menjelaskan bahwa, kinerja keuangan Pemerintah Aceh dianalisis melalui sejumlah rasio keuangan, antara lain rasio kemandirian, efektivitas dan efisiensi keuangan, rasio aktivitas, serta rasio pertumbuhan.

Analisis tersebut menjadi bagian dari pengukuran akuntabilitas Pemerintah Aceh dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun 2025, realisasi pendapatan Pemerintah Aceh mencapai Rp 10,70 triliun atau 100,08 persen dari target Rp 10,69 triliun. Sementara itu, realisasi belanja mencapai Rp 10,65 triliun atau 95,42 persen dari target Rp 11,16 triliun.

Untuk penerimaan pembiayaan, realisasinya mencapai Rp 530,39 miliar atau 100,02 persen dari target Rp 530,26 miliar.

Sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan mencapai Rp 59,28 miliar atau 102,21 persen dari target Rp 58 miliar. Dari keseluruhan realisasi tersebut, SiLPA Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp 518,46 miliar.

Pada sisi Pendapatan Asli Aceh (PAA), realisasi tahun 2025 mencapai Rp 2,71 triliun atau 100,22 persen dari target Rp 2,70 triliun. Capaian tersebut bersumber dari pendapatan pajak, retribusi Aceh, hasil pengelolaan kekayaan Aceh yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli Aceh yang sah.

Pemerintah Aceh juga menjelaskan sejumlah strategi yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan pajak, di antaranya memperluas basis penerimaan, memperkuat proses pemungutan, meningkatkan pengawasan, meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta meningkatkan penerimaan dari pemanfaatan aset dan zakat, infak, dan sedekah.

Sementara itu, realisasi retribusi Aceh pada 2025 tercatat sebesar Rp 684,77 miliar atau 96,67 persen dari target Rp 708,33 miliar.

Peningkatan retribusi antara lain dipengaruhi implementasi layanan non-digital retribusi serta penetapan dan penambahan objek retribusi baru.

Adapun lain-lain Pendapatan Asli Aceh yang sah terealisasi Rp 258,73 miliar atau 144,92 persen dari target Rp 178,53 miliar. Dana transfer penerimaan dari Pemerintah Pusat mencapai 100,01 persen.

Pada aspek belanja, Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa selisih antara target dan realisasi belanja tahun 2025 antara lain disebabkan oleh sisa pengadaan barang dan jasa, adanya paket pekerjaan fisik dan nonfisik yang tidak terealisasi akibat bencana banjir, belum adanya regulasi pembiayaan pada Baitul Mal Aceh, serta keterbatasan pagu belanja yang tersedia untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan.

Untuk pengelolaan aset, Pemerintah Aceh juga menyatakan komitmen meningkatkan tertib administrasi, pengamanan, sertifikasi, pemanfaatan, dan optimalisasi aset daerah, termasuk menindaklanjuti temuan LHP BPK-RI terkait barang persediaan.

Dalam kesempatan tersebut, Dek Fadh turut menjelaskan bahwa, SiLPA Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 518,46 miliar, menurun dibandingkan SiLPA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp530,26 miliar. Penurunan tersebut tercatat sebesar Rp11,80 miliar.

Terkait pendapat, usul dan saran anggota DPRA merupakan cerminan keseriusan dalam mengemban amanah serta menyuarakan aspirasi rakyat.

Pemerintah Aceh, kata dia, memandang berbagai masukan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan pada jalur yang benar.

Ia juga mengakui masih terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi Pemerintah Aceh, termasuk dalam kondisi bencana hidrometeorologi, namun Pemerintah Aceh terus berupaya secara optimal memenuhi harapan masyarakat Aceh, ujar Dek Fad.[**]