Acehglobal.com – Banda Aceh.
Pengamat Sosial dan Politik Dr Usman Lamreung, M.Si menilai kebijakan Pj Gubernur Aceh menerapkan proses belajar secara daring selama pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 di wilayah Aceh tidak efektif dan sangat merugikan para siswa.
Kebijakan yang diambil Pj Gubernur Aceh Dr Safrizal ZA, M.Si belajar secara daring sebagaimana Surat Edaran Gubernur Aceh No. 800/9042 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja ASN dan Tenaga Kontrak serta Sistem Belajar selama PON XXI berlangsung sangat merugikan siswa.
Belajar secara Daring bagi para siswa dengan alasan mencegah kemacetan karena pelaksanaan PON XXI itu bukan sebuah alasan yang tidak real. Karena selama ini tidak ada ruas jalan yang mengalami macet berarti, kata Usman dalam keterangannya Sabtu (7/9/2024)
Akademisi Universitas Abulyatama Aceh Dr Usman Lamreung, M.Si menyoroti alasan Pemerintah Aceh yang ingin menghindari kemacetan dan kerumunan karena pelaksanaan PON XXI hingga siswa harus belajar secara Daring.
“Kebijakan ini adalah mengulang kembali mekanisme yang diterapkan saat pandemi COVID-19 pada tahun 2020, di mana siswa belajar dari rumah”, kata Usman.
Usman menjelaskan bahwa, sistem belajar daring sangat tidak efektif, terutama bagi siswa sekolah dasar dan menengah.
“Kecuali sistim itu untuk mahasiswa, belajar daring mungkin masih dapat diakomodir dengan baik. Tetapi untuk siswa yang kemampuan mereka sangat tidak efesien dan efektif”.
Ini bisa mempengaruhi perkembangan proses belajar mereka yang sangat tidak optimal.
Apakah alasan mengurangi kemacetan akibat PON XXI sudah cukup kuat untuk memberlakukan kebijakan ini, tanya Usman.
“Masa’ hanya karena PON, para siswa di pangkas hak dalam proses belajar, ini sudah menggerogoti hak anak dalam proses belajar, karena saya yakin pihak kepolisian lalu lintas bisa mengatasi masalah kemacetan tanpa harus menghentikan pembelajaran tatap muka siswa”, tegas Usman.
Alumni Universitas Malang Dr Usman Lamreung menyarankan agar Pemerintah melakukan pemetaan yang lebih tepat terkait belajar secara daring yang diterapkan bagi siswa dengan mencegah kemacetan karena pelaksanaan PON.
“Tidak semua sekolah menerima dampak dari kebijakan Pj Gubernur Aceh yang seakan-akan pelaksanaan PON XXI menjadi alasan siswa harus belajar secara daring”.
Usman berharap agar Pj Gubernur Aceh bisa mengevaluasi kembali kebijakan ini agar hak-hak siswa untuk mendapatkan pembelajaran yang optimal tidak terabaikan, harap Usman. (**)