Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Pancasila

TNI AD Persilahkan Pemerintah Aceh Alihkan Status Tanah Blang Padang Sesuai Prosedur.

Kadispenad : Brigjen TNI Wahyu Yudhayana SE, MM .

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana SE, MM mempersilahkan Pemerintah Aceh Aceh mengalihkan status lahan Blang Padang yang selama 20 Tahun ini dikuasai oleh TNI-AD asal mengikuti prosedur yang ada.

“Apabila Pemerintah Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut TNI AD tidak akan mempermasalahkan sejauh memenuhi prosedur”, kata Brigjen Wahyu di Jakarta (1/7/2025) sebagaimana yang dikutip di ig @rakan_aceh.

Namun Brigjen Wahy mengingatkan hal yang harus dipedomi Pemerintah Aceh adalah bahwa, perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Secara prosedur dan mekanisme tentunya TNI-AD tidak bisa langsung menyerahkan kepada Pemerintah Aceh.

Prosedur yang harus dipenuhi adalah, Pemerintah Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) selaku pengelola barang untuk dapat merubah PSP yang menetapkan Kemenhan selaku pengguna barang.

Setelah itu, Kemenkeu akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya. Dan apabila kemudian diputuskan oleh Kemenkeu untuk mengubah penerbitan PSP dari Kemenhan kepada Pemprov Aceh.

“Kemenhan selaku pengguna Barang akan memerintahkan TNI AD sebagai kuasa pengguna barang untuk menyerahkan kepada Pemerintah Aceh”, jelas Brigjen Wahyu.

Brigjen Wahu menegaskan bahwa, TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemerintah Aceh akan mengelola tanah tersebut, tentunya setelah adanya perubahan PSP.

Sebenarnya TNI AD juga sudah cukup banyak menerima bantuan tanah dari Pemerintah Daerah di wilayah melalui mekanisme yang berlaku, ujar Brigjen Wahyu.

Brigjen Wahyu menegaskan bahwa, pernyataan ini disampaikan pihak TNI AD menanggapi Gubernur Aceh H Muzakir Manaf yang menyurati Presiden Prabowo soal status kepemilikan tanah Blang Padang yang selama ini dikuasai TNI AD melalui Kodam Iskanda Muda.

Mualem sapaan akrab H Muzakir Manaf meminta agar tanah waqaf tersebut dikembalikan ke Mesjid Raya Baiturahman sebagaimana amanah yang di wakafkan oleh Sultan Aceh.

Upaya mengemablikan status kepemilikan Lapangan Blang Padang ini sebenarnya sudah dilakukan oleh beberapa Gubernur Aceh sebelumnya seperti, Irwandi Yusuf dan Zaini Abdullah, namun upaya tersebut selalu gagal, kata Kadispenad Brigjen Wahyu.

Kali ini Gubernur Aceh Muzakir Manaf kembali mencoba dengan menyurati Presiden Prabowo Subianto dengan surat bernomor 400.87180 tertanggal 17 Juni 2025 “Permohonan penyelesaian tanah wakaf Blang Padang milik Mesjid raya Baiturrahman Aceh”.

Sejak Sultan Iskandar Muda mewakafkannya, status tanah tersebut menjadi milik Allah secara hukum Islam Baiturrahman Aceh (buku terlampir) dengan Nazir (pengelola wakaf) dipercayakan kepada pengurus Mesjid Raya, ujar Mualem dalam suratnya.

Untuk memperkuat argument, turut melampirkan bukti peta yang dikeluarkan Kolonial Belanda, salah satunya peta Tahun 1875 Kaart Van Onze Tegenwoordige positie Op Ajeh yang memasukkan lahan Blang Padang dan Blang Punge sebagai pengecualian dari wilayah pendudukan Belanda.

Dengan dasar kuat itu, Mualem berharap Prabowo bisa membuat keputusan yang adail mengembalikan lahan ituuntuk dikelola pengurus Mesjid Raya Baiturrahman.

“Besar harapan kami, agar Bapak Presiden mengabulkan permohonan ini demi keadilan dan ketentraman di serambi Mekkah”, ucap Mualem dalam surat tersebut. (Kanalinspirasi)