Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku berinisial YS (25) warga asal Simeulue terduga pencuri motor yang beraksi di kota Banda Aceh.
Pelaku YS ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Kecamatan Lueng Bata Selasa (7/11/2023), atas tuduhan membawa kabur motor milik temannya Fajar Bahri (28) merupakan warga Aceh Utara.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam keterangannya Rabu (8/11/2023) mengatakan, Kasus ini bermula saat Fajar mengalami kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman kost pada Sabtu 4 November 2023 lalu. Ia lalu mengecek ke beberapa teman tentang keberadaan YS yang saat itu tak diketahui.
“Dari keterangan salah seorang teman, YS telah pergi dari kost itu dengan membawa seluruh pakaiannya, termasuk motor N-Max BL 3154 KAR milik korban”, ungkap Fadillah.
“Sejak saat itu, YS tidak pernah kembali hingga akhirnya ditangkap sore sekitar pukul 16.30 WIB,” katanya.
Sedangkan sepeda motor N-Max milik Fajar Bahri sudah berganti nomor Polisinya menjadi BL 5880 AAN, sebut Fadillah.
Saat dilakukan penangkapan, YS sedang tidur di kosan barunya, kepada petugas ia mengakui telah mencuri motor yang dimaksud.
Pengakuannya motor itu selama ini digunakan untuk bekerja, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutur Fadillah. (sya)