Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur

Tim JMS Kampanyekan Bahaya Judi Online Di SMA Aceh Timur Dan Langsa.

Acehglobal.com – Idi Rayeuk.

Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh kembali mengkampanyekan bahaya terhadap judi online bagi pelajar SMA Negeri 1 di Idie Rayeuk Kabupaten Aceh Timur dan di SMK Negeri 3 Kota Langsa pada Kamis (14/11/2024).

Kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada para siswa jenjang Sekolah Menengah Atas.

Penyuluhan hukum dengan menghadirkan pemateri dari Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati AcehAli Rasab Lubis, SH  mengangkat tema “Penting mengenai bahaya narkoba, judi online dan bullying”.

Ali Rasab Lubis dalam pemaparannya memberikan pemahaman kepada siswa terhadap dampak buruk penyalahgunaan narkoba, risiko akibat judi online serta bahaya bullying yang dapat merusak psikologis korban.

Kasi Penkum Kejati Aceh itu juga menjelaskan terhadap konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika siapapun terlibat dalam tindakan-tindakan tersebut.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan hukum sejak dini kepada para pelajar, sehingga mereka dapat terhindar dari perbuatan melanggar hukum”.

Selain itu, kami juga ingin menanamkan nilai-nilai positif seperti kejujuran, tanggung jawab dan saling menghormati, kata Ali Rasab.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah dan siswa-siswi yang hadir. Mereka merasa bahwa materi yang disampaikan sangat bermanfaat dan membuka wawasan baru, ujar Ali Rasab.

Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur Yusmiana, S.Pd dalam kesempatan itu menyampaikan, Kami sangat berterima kasih kepada Kejati Aceh dan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.

Penyuluhan hukum seperti ini sangat penting untuk kita membentuk karakter generasi muda yang berakhlak mulia dan taat hukum, Yusmiana.

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu bentuk upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana di kalangan pelajar.

Melalui program ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan sekolah yang aman, kondusif, dan bebas dari pengaruh negatif, ujar Yusmiana.(**)