Acehglobal.com – Banda Aceh.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Terdakwa Riski Yuliandi Bin Alm Bustari warga Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh selama 6 Bulan penjara atas perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan Ibu dari pada anak-anaknya.
Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Terdakwa Riski Yuliandi Bin Alm Bustari diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang sidang Kartika I Pengadilan Negeri Banda Aceh Rabu (3/9/2025)
Terdakwa Riski Yuliandi Bin Alm Bustari menyatakan dengan menerima hasil putusan tersebut, dan Majelis hakim juga membebankan kepada Terdakwa dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 (Dua Ribu Rupiah).
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh Devi Safliana, SH, MH saat dikomfirmasi usai sidang Rabu (3/9/2025) menjelaskan, hari ini sidang pembacaan putusan (Vonis) kepada terdakwa Riski Yuliandi Bin Alm Bustari pasca penuntutan pada sidang sebelumnya.
Memang pihak korban tidak beritahukan lagi setelah dimintai keterangan pada saat sidang pertama di Pengadilan. Karena yang mengatur jadwal sidang itu adalah Hakim, kata Devi.
Devi mengatakan, Majelis Hakim telah memutuskan bahwa Terdakwa Riski Yuliandi bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Atas putusan tersebut, Terdakwa Riski Yuliandi Bin Alm Bustari diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum banding.
Jika Terdakwa tetap dengan menerima putusan yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh maka, Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan mengeksekusi Terdakwa dengan melayangkan surat panggilan kesatu, kedua dan ketiga.
Jika tiga kali surat panggilan tidak dipenuhi atau diindahkan maka, Terdakwa akan dijemput paksa oleh petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh, tegas Devi.(sya)