Acehglobal.com – Banda Aceh.
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh kini telah melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga terlapor atas perkara Tindak kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) yang di laporkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan seorang IRT warga Kecamatan Ulee Kareng dengan nomor LP/B/250/III/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 27 Maret 2025.
Sebelumnya penyidik sudah memanggil terlapor dan saksi melalui surat panggilan yang dikirim penyidik melalui jasa Pos, dimana surat panggilan itu di return langsung oleh yang bersangkutan juga melalui jasa Pos, sehingga penyidik tidak melakukan pemeriksaan bagi terlapor.
Kemudian, Penyidik melakukan pemanggilan kembali terhadap terlapor yang hari ini kamis 8 Mei 2025 terlapor memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh hadir sekira pukul 10.25 WIB.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama melalui penyidik Bripka Irwansyah Putra melalui telepon selulernya Kamis (8/5/2025) menyampaikan bahwa, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
Sesuai Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 pasal 13 ayat 1 maka, penyidik melimpahkan perkara tersebut untuk diselesaikan secara adat di Gampong.
Kami serahkan mediasi kepada aparatur Gampong, Namun keputusannya tetap berada pada pihak korban, ujar Bripka Irwansyah.
Korban tetap tolak Mediasi
Korban tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dan dilaporkan oleh seorang Ibu Rumah Tangga Warga Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh sebut saja “Bunga” (nama samaran) tetap menolak untuk mediasi.
“tidak ada ruang lagi, kita tetap menolak mediasi dan kasus ini tetap dilanjutkan, sudah 13 Tahun merasakan pelakuan kekerasan itu”, ujarnya.(**)