Acehglobal.com – Banda Aceh.
Sebanyak 81 Dosen di Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh yang hingga hari ini Jum’at 25 April 2025 belum menerima tunjangan yang tak kunjung dibayar oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII Aceh.
Seharusnya tunjangan para Dosen sudah disalurkan tanggal 10 setiap bulannya, tapi hingga hari ini belum dibayar dan ini suatu bentuk Penzaliman, kata Rektor Unaya Aceh Dr Nurlis Effendi Jum’at (25/4/2025).
Nurlis mengatakan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII Aceh hingga hari ini belum menyalurkan tunjangan Sertifikasi Dosen (Serdos) bagi 81 dosen, “Itu adalah hak dosen”.
Menurut Nurlis, tunjangan serdos itu adalah hak para dosen. Semestinya lembaga LLDikti bisa memberikan apresiasi kepada para Dosen dengan menyalurkan hak Dosen dengan tepat waktu, jangan malah ditahan.
Kalau tunjangan Sertifikasi 81 Dosen di tahan tidak dibayar itu sebuah kezaliman dan memperkeruh suasana, tegas Nurlis.
Nurlis mendapat informasi bahwa, LLDIKTI Aceh mengaitkan persoalan tunjangan serdos dengan konflik yang terjadi di Unaya.
“Sikap itu tidak professional. Apa hubungannya konflik di kampus dengan profesionalisme seorang dosen, Mengapa mereka membenamkan para dosen ke dalam konflik itu,” ujar Nurlis.
Nurlis menambahkan, saat ini LLDIKTI Aceh sudah dengan sengaja menempatkan diri di tengah-tengah pusaran konflik, bahkan ikut bermain di dalamnya. “Lembaga yang seharusnya memberi solusi, kini malah sangat terlihat ikut memperkeruhnya”.
Lembaga LLDIKTI Aceh kini terseret dengan sikap Kepala LLDIKTI Aceh Dr Rizal Munadi. “Di situ simpul masalahnya. Kami sudah dua kali berkunjung ke LLDIKTI Aceh secara resmi, demikian juga para dosen, dan bahkan mahasiswa. Semua bertanya soal penyelenggaraan Universitas Abulyatama,” tegas Nurlis.
Pada setiap pertemuan, LLDIKTI Aceh mengakui bahwa legalitas berada pada Yayasan Abulyatama Aceh sebagai penyelenggara Universitas Abulyatama.
“Padahal LLDikti Wilayah XIII Aceh yang menunjukkan data-data yang valid ke kami. Bahkan kami merekam semua pembicaraannya,” kata Nurlis.
Salah satu data valid yang ditunjukkan adalah Keputusan Kemendiktisaintek Nomor 304/KPT/I/2019 tanggal 30 April 2019 yang menyebutkan bahwa Yayasan Abulyatama Aceh merupakan Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Universitas Abulyatama yang sah.
Pihak rektorat demisioner tak menerima kenyataan itu. “Mereka tak sanggup menerima kenyataan. Mungkin sudah terlalu lama menikmati jabatan, sehingga terlalu pahit untuk meninggalkannya”.
“Nah, sebaliknya keinginan mereka itu bersambut dengan sikap Kepala LLDIKTI Aceh,” katanya.
Kepala LLDIKTI Aceh Dr Rizal Munadi dinilai bersikap membiarkan konflik. “Bahkan, konflik memuncak sampai ke fisik, ada yang luka-luka dan meninggal dunia, hingga kini LLDIKTI tidak bersikap”.
“Gerakan LLDikti Wilayah XIII Aceh dinilai memperkeruh suasana yang terlihat sangat terstruktur, sistematis dan masif. Mereka harusnya membangun dunia pendidikan, bukan menghancurkan dunia pendidikan”, ujar Nurlis.[**]