Acehglobal.com – Suka Makmue.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nagan Raya meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nagan Raya adanya keterbukaan informasi dengan pihak Media, terutama dalam menyampaikan informasi publik.
Permintaan itu disampaikan Ketua PWI Kabupaten Nagan Raya Zulfikar yang turut didampingi Sekretaris Saiful Bahri di Suka Makmue, Senin (21/9/2026).
PWI menilai keterbukaan komunikasi antara Pemerintah daerah dan media merupakan bagian penting dalam memastikan informasi mengenai program, kebijakan, pelayanan publik, maupun persoalan yang terjadi di daerah dapat diketahui masyarakat secara jelas.
Zulfikar menegaskan, para Kepala Dinas sebagai pejabat publik harus terbuka terhadap media, khususnya ketika informasi tersebut menyangkut kepentingan publik.
Menurutnya, media memiliki peran dan fungsi dalam menyampaikan setiap informasi publik kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Tugas wartawan menyampaikan informasi kepada masyarakat, maka akses terhadap narasumber yang berkompeten di daerah sangat diperlukan, agar pemberitaan yang disampaikan media kepada publik akurat dan berimbang serta terverifikasi,”tegasnya.
Zulfikar menambahkan, sebuah komunikasi yang baik antara Kepala Dinas dengan media penting terlebih menyangkut kepentingan masyarakat.
Media membutuhkan informasi langsung dari pihak para pemangku kebijakan agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesimpangsiuran bahkan mengarah ke tendesius, ujar Zulfikar.
Zulfikar menambahkan, PWI Nagan Raya juga meminta Pemerintah Daerah bersama media tidak hanya dilakukan pada kegiatan seremonial semata.
Komunikasi juga perlu dibangun ketika muncul persoalan pelayanan publik maupun kebijakan yang membutuhkan penjelasan kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan hanya untuk kepentingan media, tetapi berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan”.
“Artinya tidak semua informasi dibuka karena ada informasi yang dikecualikan sebagaimana termaktub dalam Undang -Undang nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”.
Untuk itu, PWI Nagan Raya berharap Bupati dan seluruh OPD dapat membangun pola komunikasi yang terbuka dan profesional dengan media, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi publik.
PWI juga mendorong media dan pemerintah daerah menjaga hubungan kemitraan secara profesional. Pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,
sementara pers menjalankan fungsi jurnalistik dengan melakukan verifikasi dan menyampaikan informasi kepada publik.
“Dengan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan media, PWI berharap penyampaian informasi kepada masyarakat di Kabupaten Nagan Raya dapat semakin akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,”tutup Zulfikar.(**)
