Acehglobal.com – Banda Aceh.
Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana maisir atau judi online di sebuah warung kopi dalam salah satu Gampong di kota Banda Aceh Sabtu malam (27/7/2024).
Mereka yang diduga sebagai pemain judi online tersebut yang kini empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Mul (38) warga Bireun, AR (34) warga Banda Aceh, EM (28) warga Aceh Besar dan AZ (35) warga Pidie.
Empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti handphone dengan berbagai akun slot, mereka akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dengan bukti handphone dan akun judi, orang tersebut yang sedang duduk di salah satu warung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan penangkapan tersebut.
Benar, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tujuh pemuda yang sedang duduk disalah satu warkop, mereka sedang bermain judi online, lalu kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan, ungkap Fadillah.
Mereka sehari–hari bekerja sebagai nelayan, hal ini sangat disayangkan dengan pendapatan sehari–hari dihabiskan untuk bermain judi online.
Oleh karena itu, kita amankan sebagai efek dari perbuatan yang dilarang oleh agama bahkan negara pun telah menetapkan bahwa judi adalah perbuatan yang salah, katanya.
Sementara, tiga orang lainnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan, dimana mereka mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh kawannya, namun tidak melarangnya.
Kami takuti mereka nantinya akan terpengaruh dengan perbuatan rekannya itu, kata Fadillah.
Kami dari Polresta Banda Aceh akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait tindak pidana maisir. Mereka telah dimasukkan kedalam sel di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Fadillah.(**)