Acehglobal.com – Banda Aceh. Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo Aceh Singkil dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).
Mahliadi menyebutkan, peningkatan status perkara itu setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, serta permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Mahliadi.
Ia mengatakan, dugaan korupsi ini melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43) yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan dimana D diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong.
Modus pertama dilakukan melalui transaksi cash to account pada aplikasi RS POS dengan merekayasa seolah-olah terdapat penyetoran dana. Faktanya, tidak ada uang yang benar-benar disetor, tetapi sistem mencatat seolah dana telah masuk dengan total mencapai Rp 691.532.000.
Sedangkan modus kedua dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan akun dan rekening milik beberapa karyawan yaitu, RM, MH, IM dan SB.
Pelaku diduga memanipulasi transaksi cash in giro, kemudian mengarahkan pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu dengan jumlah Rp 512.110.000.
“Akibat kedua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 1.203.364.282”, kata Mahliadi.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, serta mempersiapkan proses penetapan tersangka.
Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut, ujar Mahliadi. (**)