Acehglobal.com – Banda Aceh.
Satreskrim Polresta Banda Aceh berjanji akan menangani secepatnya laporan warga tentang adanya dugaan tindak pidana pengancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga di Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh.
Dugaan ancaman itu lakukan pelaku berinisial RY yang merupakan warga Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh melalui media sosial pesan singkat aplikasi WhatsApp.
RY merupakan terpidana dalam kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan hukuman selama 6 bulan penjara.
Pelaku RY yang telah mendapat putusan inkrach berkekuatan hukum tetap itu, melakukan dugaan tindak pidana pengancaman pada 4 September 2025 melalui pesan whatsApp dengan mengatakan akan ku habisi semua.
“Sangak, Ka lage an ta pegah, hna cit meufom, Kapakat yah Ngon Mak kah Jak keuno, kagidong Tanoh Mak ke ilikeu rumoh, kupeu abeh bndum”.
Sangak, sudah begitu dibilang nggak juga ngerti, kau ajak Ayah dan mamak mu suruh kemari, kau injak tanah mamak ku depan rumah, ku habisin semua, katanya.
Terkait dugaan ancaman tersebut pihak korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh pada Jum’at 5 September 2025, oleh Kasatreskrim kini menunjuk Ipda Al Ansar selaku penyidik dari Unit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Donna Briadi, S.I.K, M.H melalui penyidik Unit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Al Ansar berjanji akan menangani secepatnya, “Baik Pak, Secepatnya kami tangani ya Pak”, kata Ipda Al Ansar melalui pesan singkat WhatsAppnya.
Kasus tersebut kini sedang dilakukan pengembangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/844/IX/RES.2.5./2025/Satreskrim tertanggal 10 September 2025 yang disampaikan kepada pelapor.(**)