Acehglobal.com – Banda Aceh.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan MI alias Abu Laot atau AL (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi.
Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim dalam keterangan tertulisnya pada Minggu malam (8/10/2023).
Ibrahim mengatakan, MI alias Abu Laot telah ditangkap pada Sabtu 7 Oktober 2023 di Cianjur Jawa Barat, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban Sayed Muhammad Mulyadi. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan saksi dan terlapor, penyidik Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan gelar perkara dengan penetapan tersangka. Sehingga, terhitung hari Minggu 8 Oktober 2023 Abu Laot resmi ditahan di rutan Mapolda Aceh.
“Benar, MI alias Abu Laot sudah kita tahan di rutan Polda Aceh setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Ibrahim.
Ibrahim juga mengatakan, MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Untuk itu Ibrahim mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak merugikan baik diri sendiri maupun orang lain.
“Bagaimanapun jejak digital itu tidak akan hilang. Jadi, bijaklah dalam bermedia sosial”, ujar Ibrahim.
Sebelumnya diberitakan bahwa. MI alias Abu Laot atau AL ditangkap atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Bersama MI petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.
Hasil pemeriksaan, motif MI alias AL melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa “yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol”, tutup Ibrahim. (**)