Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Penyidik Pidsus Kejari Banda Aceh Serahkan Tersangka Korupsi MAA Ke JPU.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang adat istiadat dan Mobiler pada lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023 dengan pagu sebesar Rp 5.600.000.000 ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh.

Peneyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh itu berdasarkan Nomor: PR-001/L.1.10/Dek.1/01/2024.

Bahwa penyidik Tindak Pidsus kejari Banda Aceh telah menyerahkan tiga tersangka korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan mobiler pada lembaga MAA dengan tersangka Emi Sukma, Muhammad Zaini dan Sadaruddin kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada rabu (31/1/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Irwansyah, SH, MH melalui Kasi Intel kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal, SH dalam keterangannya mengatakan, serah terima tersangka dan barang bukti tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh menyatakan ketiga berkas perkara itu lengkap dan memenuhi syarat (P-21) untuk di limpahkan ke Pengadailan.

Muharizal mengatakan, setelah dilakukan serah terima maka, tanggung jawab tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan jaksa selaku penuntut umum. Dan terhadap ketiga tersangka juga dilakukan penahanan lanjutan terhitung sejak Tanggal 31 Januari sampai 19 februari 2024.

Ketiga tersangka kini menjadi status tahanan Jaksa Penuntut Umum sambil menunggu perampungan penyususnan dakwaan yang segera akan di limpahkan ke Pengadilan, kata Muharizal.

Muharizal menambahkan, sebelum perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku adat istiadat Aceh dan mobiler pada Lembaga MAA tahun 2022-2023 telah menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2.651.761.745 sebagaimana laporan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh. (**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *