Hut Bhayangkari dari Bank Aceh
Hukrim  

Pengadilan Tinggi Vonis Mati 12 Terdakwa Selama Januari – Juli 2023.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memvonis mati sebanyak 12 terdakwa kepada para tindak pidana, hukum perdata dan tindak pidana korupsi  selama Januari hingga 31 Juli 2023 terhadap 392 perkara.

Dari 392 selama 2023, terdapat 12 perkara yang dijatuhkan pidana pokok terberat, yaitu pidana mati. Kesemua pidana mati  tersebut merupakan perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika.

Perkara-perkara tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Idi sebanyak 5 perkara,  Pengadilan Negeri Lhoksukon sebanyak 4 perkara dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe sebanyak 3 perkara.

Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Dr H Suharjono, S.H., M.Hum dalam keterangannya menyampaikan bahwa,Terhadap 5 perkara yang berasal dari PN Idi, dimana Majelis Hakim Banding menguatkan amar putusan yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap 5 orang terdakwa.

Para terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 30.000 gram, kata Dr H Suharjono.

Sedangkan terhadap 4 perkara narkoba dari PN Lhoksukon, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 60.679 gram.

Terakhir kata Suharjono, 3 perkara dari PN Lhokseumawe, para terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang total beratnya mencapai  140.147,07 gram.

Suharjono mengatakan, tingginya angka hukuman mati di Aceh yang di putuskan Pengadilan Tinggi Banda Aceh,“Sebagaimana halnya saya percaya pada kemampuan para Hakim Tinggi di PT BNA dalam memutuskan setiap perkara banding yang berat ini.

Mereka semua sudah berpengalaman, telah memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara-perkara tersebut, sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara.

“Bagi saya yang penting, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman mati jika memang terpenuhi  persyaratan dalam ketentuan untuk mewujudkan keadilan. Dengan jumlah barang bukti yang begitu banyak, yang kuantitas totalnya mencapai 230.826 gram atau 230 kg. Ini jumlah yang banyak, yang dapat merusak puluhan ribu generasi muda dan SDM Aceh”, tegas Suharjono. (sya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *