Acehglobal.com – IDI.
Ketua YARA Langsa H A Muthallib Ibr, SE.,SH., M.Si., M.Kn., CPM.,CPArb meminta aparat Penegak hukum tindak dugaan penyelewengan Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di MIN 12 Luengsa Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur.
Sejumlah wali murid mengaku tidak pernah menerima bantuan PIP tahun 2024, namun nama mereka tercatat sebagai penerima yang disertai dengan bukti tanda tangan.
Kecurigaan itu mencuat ketika para wali murid mempertanyakan kejelasan penyaluran dana PIP yang di salurkan oleh Pemerintah untuk fakir miskin dan penduduk penerima PKH.
Ironisnya, pihak sekolah mengklaim bahwa semua dana sudah disalurkan dengan bukti tanda tangan, sebut salah seorang orang tua wali murid sekolah tersebut.
“Pada Tahun 2024, saya tidak pernah menerima sepeser pun. Tetapi pihak sekolah bilang sudah cair dengan tanda tangan saya yang diduga di rekayasa”, jelas Muthallib yang juga Alumni MIN 12 Luengsa Madat, Aceh Timur.
Adapun rincian penerima beasiswa PIP Tahun 2024 sebanyak 63 orang, tahun 2025 139 orang dan untuk siswa kelas 6 mendapat Rp 225.000, kelas II mendapat Rp 450 000.
Muthallib menegaskan, “jika benar ada praktik pemalsuan tanda tangan, maka itu masuk kategori pidana”.
“Kalau ada pemalsuan tanda tangan agar para korban silakan membuat lapor ke Polisi sesuai pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara”, ujar Thallib.(**)