Daerah  

Pemko Banda Aceh Mulai Besok Lakukan Pembayaran Utang Tahun 2022.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Pemerintah Kota Banda Aceh akan mengambil langkah cepat untuk penyelesaian utang kepada pihak ketiga di masa tahun anggaran 2022.

Upaya tersebut dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh dibawah kepemimpinan Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin usai menandatangani roadmap penyelesaian utang dengan pimpinan DPRK Banda Aceh dan diikuti dengan penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 13 tahun 2023 tentang APBD Pergeseran Kedua beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota Banda Aceh mulai Rabu 2 Agustus 2023 mulai membayarkan sisa kewajiban kepada pihak rekanan.

Hal itu disampaikanPj Wali Kota Banda Amiruddin dalam keterangannya Selasa (1/8/2023). “Alhamdulillah, perwal kedua inilah yang menjadi dasar sebagai dasar pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga,”

Berdasarkan perwal tersebut, maka masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat menyusun Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) untuk kemudian disetujui dan disahkan oleh Sekretaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

“Per-Tanggal 31 Juli 2023 BPKK juga telah menerbitkan Surat Penyediaan Dana bagi OPD yang telah merampungkan DPPA dan menginputnya dalam SIPD. Jadi per-tanggal 1 Agustus pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga sudah dapat kita lakukan, insyaallah,” ujar Amiruddin.

Pj Walikota Amiruddin juga  menginstruksikan jajarannya agar, proses pembayaran sisa kewajiban kepada pihak ketiga ini dapat dilaksanakan sesegera mungkin. “Karena ini salah satu concern saya sejak saya dilantik sebagai Pj Walikota. Saya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini segera,” tegas Amiruddin.

Amiruddin mengatakan,Bukan hanya itu, pada pekan depan Pemko Banda Aceh juga akan menuntaskan pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap pertama ke semua Desa. “Masih ada sisa dana desa tahap pertama senilai Rp 7,58 miliar yang akan kita salurkan, Dan setelah tuntas, untuk tahap kedua juga akan segera kita cairkan lagi,” ujar Amiruddin.

Baca juga   Kapolda Aceh Hadiri Peluncuran Aplikasi SIGNAL.

Sebelumnya, mengenai rincian utang, Kepala BPKK Iqbal Rokan mengatakan, sesuai dengan hasil audit BPK-RI, terdapat kewajiban utang 2022 kepada pihak ketiga sebesar Rp 87,1 miliar. Dan pada perwal tahap pertama sudah dibayarkan Rp 29,1 miliar. Untuk sisanya Rp 58 miliar akan dibayarkan berdasarkan perwal kedua, kata Pj Amiruddin.

Gerak cepat Pemko Banda Aceh dalam menyelesaikan sisa utang tahun anggaran 2022 mendapat respon positif dari pihak rekanan. “Alhamdulillah, setelah sekian lama menunggu, akhirnya hak-hak kami atas pekerjaan tahun lalu akan segera dibayarkan oleh pemerintah. Terima kasih Pj Wali Kota,” ujar salah satu rekanan yang enggan namanya disebutkan.

Apresiasi juga turut disampaikan oleh perangkat Gampong atas pencairan sisa dana desa tahap pertama. “Tentu kita sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pj Wali Kota Amiruddin dan jajaran terkait yang telah mencurahkan atensi penuh kepada Pemerintahan Gampong,” ujar Keuchik Gampong Lampulo Alta Zaini.

Menurut Alta, lancarnya penyaluran dana desa atau ADG sangat menentukan kesuksesan pembangunan desa sebagai ujung tombak pembangunan kota. “Dengan adanya dana desa ini, program-program pembangunan Gampong dan masyarakatnya dapat berjalan dengan baik sehingga target pembangunan kota dapat tercapai,” ujar Alta (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *