Acehglobal.com – Aceh Timur.
Tim kuasa Hukum Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, Zaid Al Adawi, SH, Muhammad Nazar, SH, Riza Rahmad, A.Ma,.S.pd.I,.SH,.Gr, mengadvokasi Ainun Mardhdiah selaku korban pemalsuan tanda tanganoleh oknum karyawan BSI Idi Aceh Timur berinisial MK dilaporkan ke Polisi.
“kita melaporkan oknum karyawan BSI Idi atas pemalsuan tanda tangan milik korban Ainun Mardhdiah salah seorang guru di Aceh Timur”, kata Ketua Tim kuasa hukum korban H Thallib dalam keterangannya Kamis, (13/7/2023).
HA Muthaliib mengatakan, kasus tersebut berawal pada Tahun 2019 munurut korban mengajukan kredit di salah satu Bank Syariah di Idi Aceh Timur sebesar Rp. 50 juta dengan tennor selama tiga tahun dan berakhir pada tahun 2021.
Oknum MK diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan milik korban untuk mengambil uang kredit sebanyak Rp.169 juta, namun semua prosesi kredit tanda tangan dilakukan oleh MK mulai dari awal proses kredit, tanda tangan, selip jari semua dipalsukan, ujar H Thallib.
Ketua YARA Perwakilan Langsa ini, setelah dikuasakan oleh korban kemudian oknum tersebut melaporkan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi, Nomor: STTLP/130/VII/2023/SPK/Polres Aceh Timur/Polda Aceh.
Klien kami menjadi korban akibat tindakan oknum MK yang mengaku sebagai karyawan Bank BSI di Idi, kerugian yang dialami korban mencapai Rp.169 juta dengan anggunan adalah SK PNS Miliknya hingga saat ini masih dalam penguasaan BSI di Idi kabupaten Aceh Timur, kata Thallib.
H Thallib juga menambahkan, “kita juga laporkan oknum karyawan BSI Idi, karena Ketua YARA Langsa menduga pemalsuan tanda tangan itu melibatkan orang lain. Maka pelaku akan disangkakan dengan pasal 263 KUHP, atas dugaan adanya pemalsuan dengan ancaman 6 tahun penjara, ujar H Thallib. (**)