Acehglobal.com – Banda Aceh.
Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum Margono-Ismawan & Co (MICO Indonesia) membantah Yayasan Persada Indonesia IEP selaku Kliennya terlibat tindak pidana korupsi program beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Tahun anggaran 2021 s/d 2024 sebagaimana dirilis Kejati Aceh pada Rabu lalu 7 April 2026.
Bantahan tersebut sebagai klarifikasi sebagaimana tertuang dalam suratnya nomor 009/MICO/IV/2026 Jakarta Selatan, 14 April 2026 yang ditandatangan oleh RICKY K. MARGONO, SH., MH., CMLC., C.Med dan Andi Agus Ismawan, SH., MH., CTL terkait pemberitaan di media massa bahwa Kejati Aceh menahan tersangka korupsi Beasiswa dengan tersangka berinisial ET disebut sebagai karyawan swasta Finance Officer IEP Persada Nusantara.
Ricky mengatakan, atas penetapan tersangka sejumlah pejabat BPSDM Provinsi Aceh berinisial S, CP, dan RH serta Staff Keuangan Klien kami ET, maka kami telah melakukan Pemeriksaan dan Audit secara Internal.
Hasilnya, kami menemukan Bukti berupa Pembukaan Akun Rekening Bank yang diduga dilakukan oleh ET bersama dengan “Oknum” lainnya atas nama DD, yaitu salah satu Mantan Karyawan yang pernah bekerja di Yayasan IEP Persada Indonesia namun, terhadap yang bersangkutan telah lama mengundurkan diri dari Yayasan IEP Persada Indonesia, kata Ricky.
Perlu kami tegaskan bahwa Pembukaan Rekening Bank sebagaimana dimaksud dilakukan “Oknum” tanpa sepengetahuan dan seijin dari Pengurus/Pembina Yayasan IEP Persada Indonesia. Bahkan, Akun sebagaimana dimaksud sama sekali tidak diketahui oleh Klien kami sebagai Pengurus/Pembina. Sebagai informasi tambahan, berdasarkan penelusuran yang telah kami lakukan, kami mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengetahui dan sedang melakukan penyelidikan terhadap peran, pengaruh dan tindakan yang dilakukan oleh seorang berinisial DD tersebut.
Untuk itu, kami meminta kepada seluruh Pihak untuk menghormati Proses Penegakan Hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) secara khusus terhadap Yayasan IEP Persada Indonesia, yaitu setiap orang wajib dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya melalui Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
Sehubungan dengan hasil “Audit Internal”, maka Klien kami saat ini telah mengajukan Upaya Hukum sesuai dengan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Upaya Hukum Laporan Pidana di Kepolisian Republik Indonesia atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 391 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah dilakukan beberapa perubahan terakhir Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana (“KUHP”) Jo Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh sehubungan dengan Hasil Audit Internal tersebut, guna membantu proses Penyidikan dan Penegakan Hukum sesuai dengan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia secara Transparan, kata Ricky.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi atau pemberitaan yang mengaitkan nama Yayasan IEP Persada Indonesia secara tidak tepat, harap Ricky.
Ricky menambahkan, Klien kami IEP menjamin integritas dan mendukung Penyelenggaraan Program Beasiswa Mahasiswa/mahasiswi di Universitas Luar Negeri di seluruh dunia, khususnya di Wilayah Indonesia yang terpencil dan kurang terlayani.
Sehingga dapat menjalankan dan menyelesaikan Pendidikan Tinggi dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Komunitas Masyarakat, hingga ke tahap Keluarga.
Klien kami (IEP) menjamin bahwa Mahasiswa/mahasiswi dan Alumni yang sedang menempuh Pendidikan Tinggi atau yang telah menyelesaikan Pendidikan Tinggi di Universitas Luar Negeri di seluruh Dunia tidak akan terhambat atau mengalami kendala akibat dari Proses Penegakan Hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
Sebagai penegasan, hingga saat ini telah dan/atau begitu banyak Alumni Mahasiswa/mahasiswi Indonesia yang telah menyelesaikan Pendidikan Tinggi di Universitas Luar Negeri di seluruh dunia melalui program beasiswa yang dikerjasamakan dengan Yayasan IEP Persada Indonesia.
Ricky menegaskan bahwa, Program Beasiswa Luar Negeri yang dilaksanakan melalui Kerjasama dengan Klien kami telah berhasil dan tidak menimbulkan kerugian, ujar Ricky selaku Kuasa Hukum Yayasan IEP.(**)