Acehglobal.com – Banda Aceh. Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan. Ketentuan itu diatur dalam Pergub Aceh No 50 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermootor, Penghapusan Denda Pajak Kendaran bermotor dan Pembebasan Pajak Progresif serta denda tunggakan SWDKLLJ Kamis (4/5/2023).
Kepala Cabang Jasa Raharja Aceh Regy S Wijaya mengatakan, bahwa Jasa Raharja sangat mendukung perpanjangan program pemutihan pajak karena sangat membantu masyarakat dalam hal wajib pajak kendaraan untuk dapat lebih ringan untuk membayar pajak, khususnya bagi kendaraan yang sudah lama menunggak.
Kendaraan yang sudah mengikuti program pemutihan pajak sejak bulan Januari 2023 tersebut kurang lebih berjumlah 101.151 unit.
“Saya menghimbau agar masyarakat segera mengalihkan kendaraan dari non BL ke plat BL dan memanfaatkan perpanjangan program pemutihan dan jangan sampai terlewatkan hingga batas akhir pemutihan tanggal 30 Juni 2023, agar tidak dihapus data kendaraannya sesuai Pasal 74 UU No 22 tahun 2009,” kata Regy. (**)