Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur

Mantan Dirut PT Aceh Intermedia Pers Perwakilan Aceh Tuntut Dibayarkan Pesangon.

Mantan Direktur Utama PT Aceh Intermedia Pers (Surat Kabar Harian Rakyat Aceh) Perwakilan Aceh Imran Joni menggelar aksi bakar atribut baju kaos menuntut pembayaran pesangon dari Komisaris Perwakilan Medan Sumatera Utara, dimana kasi tersebut digelar di halaman kantor PT Aceh Intermedia Pers kawasan Lhong Raya Kecamatan Banda Raya Banda Aceh Selasa (8/10/2024).

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Mantan Direktur Utama PT Aceh Intermedia Pers (Surat Kabar Harian Rakyat Aceh) Perwakilan Aceh Imran Joni meminta pihak Komisaris PT Aceh Intermedia Pers Perwakilan Medan Sumatera Utara untuk membayarkan uang pesangong miliknya atas kinerja yang sudah bekerja selama 20 tahun.

Pemintaan pembayaran pesangon tersebut disampaikan Imran Joni saat menggelar aksi menuntut agar pihak Direktur/Komisaris Perwakilan Medan Sumatera Utara membayar haknya berupa uang pesangon yang berlangsung di halaman kantor Harian Rakyat Aceh kawasan Lhong Raya Kecamatan Banda Raya Banda Aceh pada Selasa sore (8/10/2024).

Aksi dengan membakar atribut baju kaos bertuliskan Harian Rakyat Aceh itu mendapat pengawalan dari aparat keamanan Polresta Banda Aceh yang pimpin oleh Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf bersama sejumlah personel.

Ikhwal tuntutan tersebut ekses dari Imran Joni di pecat oleh Komisaris PT Aceh Intermedia Pers Perwakilan Medan karena mempertahankan amanah sertifikat Tanah atas berdirinya satu unit bangunan percetakan Surat kabar Harian Rakyat Aceh di kawasan Lhong Raya Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh atas Serifikat Hak Milik (SHM) Dahlan Iskan.

Persoalan tersebut bermuara hanya Imran Joni berpegang pada komitmen dalam menjaga amanah sertifikat tanah atas nama milik Dahlan Iskan untuk tidak diserahkan kepada siapapun yang meminta.

Koronologisnya, pada Agustus 2024 saya diminta oleh Komisaris PT Aceh Intermedia Pers (Koran Harian Rakyat Aceh) Ade Dardiri meminta Sertifikat tersebut.

Karena serifikat tersebut atas nama Dahlan Iskan sesuai amanahnya saya tetap komitmen untuk tidak memberikan sertifikat tersebut sebagaimana diminta oleh Komisaris Ade Dardiri.

Komitmen saya tetap berpegang pada amanah Dahlan Iskan untuk tidak menyerahkan sertifikat tersebut kepada siapapun, maka saya tetap komitmen, kata Imran Joni.

Menurut Imran Joni, saya sempat di rongrong oleh komisaris Ade Dardiri dengan dua kali datang ke Aceh untuk meminta menyerahkan serifikat tersebut yakni, pada Agustus 2024 dan 4 September 2024.

Saya didesak untuk meyerahkan sertifikat tersebut, jika tidak saya serahkan, saya diancam akan dicopot, kecuali saya serahkan anda tidak akan dicopot.

“Kalau saya tidak serahkan sertifikat itu maka aka dicopot kecuali kalau saya serahkan anda tidak akan dicopot, tapi saya tetap pegang amanah Dahlan Iskan”, ungkap Imran Joni.

Mantan Direktur PT Aceh Intermedia Pers Perwakilan Aceh Imran Joni membakar atribut baju kaos bertuliskan koran Harian Rakyat Aceh sebagai bentuk protes menuntut pesangon.

Diketahui bahwa, Imran Joni sudah bekerja mengembangkan Surat Kabar harian Rakyat Aceh sudah 20 Tahun sejak berdiri Tanggal 17 Januari 2005 yang selama ini perusahaan surat kabar Harian Rakyat Aceh itu dengan pendapat berlaba setiap Tahunnya.

Surat pencopotan saya keluar pada tanggal 9 September 2024 dan saya baru terima Tanggal 17 September 2024 tidak adanya surat dalam bentuk fisik tapi hanya berbentuk WhatsApp, kata Imran Joni.

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi oleh pihak manajemen Jawa Pos maka, saya akan mengsomasinya dan mengpolice line area percetakan Surat Kabar Harian Rakyat Aceh tersebut, tegas Imran Joni.

Imran Joni menambahkan, kita sudah melakukan upaya-upaya persuasif untuk mencari solusi yang dimediasi oleh Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin dan Direltur Operasional PT Aceh Intermedia Pers Sulaiman SE namun, tidak berhasil.

Sementara Direktur Operasional PT Aceh Intermedia Pers Sulaiman SE pada Selasa (8/10/2024) kepada wartawan mengatakan, perusahaan akan membayar pesangon Imran Joni ketika piutangnya selesai.

Kita sudah memfasilitasi dengan komisaris dan Direktur perusahaan Perwakilan Medan Sumatera Utara, istilah dalam perusahaan ada hak dan ada kewajiban dan itu butuh kesabaran Imran Joni.

Saat ini perusahaan sedang melakukan proses perhitungan piutang tersebut selesai semuanya, baru kemudian perusahaan membayarkannya, kata Sulaiman.

Sulaiman memastikan bahwa, jika piutang tersebut bisa selesai saat ini maka, sore ini pesangon itu juga selesai, ujar Sulaiman.(sya)