Acehglobal.com – Langsa
Mantan Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Langsa Dr Mawardi Siregar, M.A akan melaporkan pejabat Universitas IAIN Langsa ke Polda Aceh pemberhentian dirinya dari jabatan dekan IAIN Langsa.
Pemberhentian dirinya dari jabatan dekan tersebut diduga atas permufakatan jahat dan mekanisme yang dinilai cacat hukum, sehingga dirinya merasa dirugikan secara material dan immaterial, kata Mawardu Siregar dalam realesenya Minggu (1/12/2024).
Mawardi menjelaskan, kasus ini berawal diduga dipicu oleh sikap Rektor yang tidak konsisten menjalankan setiap keputusan, dimana pada 14 Oktober 2024, Rektor IAIN Langsa berjanji di hadapan aksi mahasiswa akan menonaktifkan sementara Dr. Mawardi Siregar dari jabatannya sebagai dekan FUAD, sampai menunggu hasil penyelidikan tim investigasi yang akan dibentuk rektor.
Namun tim tersebut tidak pernah dibentuk, justeru tiba-tiba Rektor membentuk Tim Seleksi Calon Pejabat Akademik yang akan menjaring kembali Dekan FUAD dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M).
Akibat tidak jelasnya mekanisme yang dilakukan maka Dr Mawardi Siregar merasa dirugikan, karena pada tanggal 18 November 2024 ia dipaksa mengembalikan tunjangan dekan.
Mawardi dengan menyampaikan bahwa sampai hari ini ia belum menerima surat pemberhentian sebagai Dekan FUAD Periode 2023-2027.
“Pemberhentian saya dinilai cacat hukum, karena hingga saat ini saya tidak menerima surat resmi tentang pemberhentian saya. tiba-tiba tanggal 18 November 2024, saya menerima surat disuruh untuk mengembalikan kelebihan belanja Dekan bulan Nopember dan bulan Desember 2024.
Saya menduga sejak awal pemberhentian saya dilakukan melalui permufakatan jahat untuk membunuh karakter saya.
Seminggu setelah saya menolak untuk dilantik menjadi Ketua LP2M, tepat tanggal 28 Oktober 2024 saya dipanggil oleh rektor dengan surat yang cacat materiil. Surat itu menyuruh menghadap untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Karena saya tidak tahu keterangan apa yang dimintai, sebelumnya ada surat yang saya lakukan protes saya minta untuk diperbaiki terlebih dahulu baru dilakukan pemeriksaan, tapi tidak digubris.
Saya menduga pengangkatan Dekan FUAD definitif Dr T Wildan secara terselubung dan maladministratif, sehingga merugikan saya secara material dan immaterial.
Atas berkonsultasi dengan kuasa hukum jika nanti terdapat delik pidana yang telah dilakukan Rektor IAIN Langsa dan pejabat lainnya, termasuk panitia seleksi Calon Pejabat Baru tanggal 14 Oktober 2024 yang lalu, saya akan laporkan Rektor ke penyidik Polda Aceh, ungkap Mawardi. (**)