Acehglobal.com – Langsa.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA ) Langsa H A Muthallib Ibrahim , SE,.SH,.M.Si,.M. Kn mendesak Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Langsa Efrianto,.SH MH agar segera menahan ke empat oknum kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Kemuning Langsa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini kasus terkesan jalan di tempat, padahal Kajari sudah menetapkan tersangkanya, tapi saat ini masih belum di serahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh, kata H A Muthallib Ibrahim pada Jum’at (27/12/2024).
H Thallib menyebutkan, keempat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 September 2024 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tawas fiktif di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng kota Langsa yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 784.861.832,60.
Oleh karena itu, tersangka harus ditahan agar tidak berimbas untuk melemahkan Alat Penegak Hukum (APH), kata Thallib.
Seperti diketahui, hingga saat ini perkembangan penanganan kasus tersebut masih dalam proses melengkapi berkas untuk nantinya dilimpahkan dari penyidik kejaksaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ujarnya.
H Thallib juga menyebut bahwa, ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan ada dibalik ini, tanya Thalib.
Maka sekarang kita desak Kajari untuk segera tahan ke empat oknum tersebut aga tidak terimbas dan tidak ada pihak-pihak melemah dalam penegak hukum di Langsa, bukti sudah lengkap dan sudah penetapan sebagai tersangka, kata Thallib.
Ke empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AZ (Direktur PDAM Tirta Keumuneng Langsa), pemilik UD Erna T Sy (penyedia) dan Wakil Direktur CV A, (penyedia), sebut Thallib.(**)