Acehglobal.com – Langsa
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn mendesak Kepala Kejaksaan (Kajari) Langsa untuk menetapkan pelaku tindak pidana kasus dugaan korupsi pengadaan tawas PDAN Langsa sebagai tersangka.
Kajari Langsa hingga kini belum menetapkan tersangkanya terhadap pelaku yang diduga terlibat korupsi uang rakyat Pemko Langsa, kata H A Muthallib dalam keterangannya Senin (26/8/2024).
Muthallib mengatakan, Kita ketahui bahwa 11 orang pegawai PDAM Langsa yang sudah di periksa, 10 orang diantaranya adalah pihak swasta. namun dari tim investigasi YARA Langsa terlihat hanya 2 Orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, 1 orang dari pihak PDAM Langsa satu orang lagi dari pihak swasta.
Kita desak Kajari Langsa sebanyak 21 orang yang sudah diperiksa secara merathon oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Langsa.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tawas di PDAM Langsa diduga Pemko Langsa mengalami kerugian keuangan Negara mencapai Rp 3 Milyar lebih, detailnya kita menunggu hasil audit BPKP provinsi Aceh, kata Muthallib.
H Thallib yang juga Dosen FH Unsam menegaskan, kita terus kawal kasus dugaan korupsi di PDAM Langsa yang kini sudah sangat terang dan tersangkanya pun sudah ada.
Untuk itu kita minta semua pihak, baik Wartawan, LSM dan masyarakat luas wajib mengawal kasus dugaan korupsi pengadaan tawas di PDAM Langsa agar tidak hilang di tengah jalan, pinta H Thallib.
Mantan Wakil Ketua PWI Aceh menambahkan, sebelumnya sempat diberitakan bahwa Kejari Langsa membidik Empat Dinas Di Pemko Langsa Terindikasi adanya Dugaan Korupsi.
Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa kini sedang melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan terhadap empat Dinas di Kota Langsa, yang diduga ada keterlibatan sejumlah pejabat melakukan dugaan korupsi.
Keempat Dinas yang di bidik Kejari Langsa tersebut, PDAM Tirta Keumuning Langsa, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terkait BPJS, Dinas Pendidikan, Dinas Kelautan dan Perikanan, jelas H Thallib.(**)