Acehglobal.com – Banda Aceh.
Akibat tidak dilantiknya Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) yang definitif sehingga sudah 3 Tahun lebih MAA mengalami kekosongan pasca Alm Farid Wajdi meninggal 14 Agustus 2021 dimana selama ini dijalankan oleh Wakil Ketua I Yusdedi.
Kondisi tersebut sudah terjadi selama 3 Tahun lebih sejak kepemimpinan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, hingga Pemerintah Aceh di jabat oleh tiga Penjabat Sementara (Pjs) yaitu, Achmad Marzuki, Bustami Hamzah dan sekarang di jabat oleh Pj Gubernur Aceh Dr Safrizal ZA.
Akibat tidak adanya Ketua definitif, Sehingga program dan fungsi lembaga MAA tidak berjalan sebagaimana sebuah lembaga yang memiliki alokasi anggaran dari Pemerintah Aceh setiap Tahun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
MAA kini mengalami kekosongan Ketua, sehingga dana yang dialokasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) MAA hanya berlomba-lomba dihabiskan untuk perjalanan Dinas melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh Wakil Ketua I MAA, kata Ketua Pemangku adat Majelis Adat Aceh (MAA) Abd Hadi Zakaria saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (5/11/2024).
Dia mengatakan, selama sudah 3 Tahun lebih Ketua MAA definitif tidak dilantik, sehingga tugas dan fungsi lembaga adat Aceh itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, selama ini hanya menyibukkan diri untuk melakukan perjalan luar daerah dengan memanfaatkan SPPD guna menghindari dari SiLPA.
Oleh karena itu, untuk adanya Ketua MAA yang definitif agar melakukan proses pemilihan kembali pasca meninggalnya Ketua definitif masa periode 2021-2026, terserah siapa terpilih nantinya.
Sejak Ketua MAA definitif meninggal dunia hingga sudah selama 3 Tahun lebih belum ada Ketua definitif yang baru, tapi peran diambil sepenuhnya oleh Wakil Ketua I MAA, kata Abd Hadi.
Ketua Pemangku Adat MAA Abd Hadi juga meminta lembaga penegak hukum Inspektorat, BPK, Jaksa dan Kepolisian untuk memeriksa aliran yang selama ini dikelola oleh MAA.
Disamping itu juga berkembang isu bahwa, untuk menghindari anggaran di MAA menjadi SiLPA maka, Wakil Ketua I MAA bersama Bendahara kebut dalam bekerja untuk menyusun startegi dalam menghabiskan anggaran, sehingga terpaksa harus bekerja malam.
Selain itu juga banyak komisioner MAA yang ditawarkan untuk perjalanan Dinas ke Kabupaten/Kota.
Wakil Ketua I MAA Yusdedi saat dikomfirmasi acehglobal.com melalui selulernya Selasa (5/11/2024) mengatakan, Kenapa Pj Gubenrnur tidak melantik saya sebagai Ketua MAA definitif.
Karena sebagaimana Qanun Nomor 8 tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh Pasal 55 ayat 1 menjelaskan, apabila Ketua MAA mengundurkan diri atau berhalangan tetap maka, tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Wakil Ketua MAA, secara kolektif kolegial sampai ditetapkan Ketua MAA definitif, kata Yusdedi.
Yusdedi juga mengatakan, pusing saya Pemerintah (Pj Gubernur) tidak memanggil kita, padahal semua persyaratan yang diminta sesuai Qanun sudah kita lengkapi.
Berdasarkan hasil pleno yang dipimpin oleh Azhari Bahrul saya terpilih secara aklamasi sebenarnya sudah menjadi Ketua MAA untuk masa sisa jabatan 2021-2026, ujar Yusdedi.(**)