Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh (BPOM) Yudi Noviandi membuka kegiatan Diskusi sosialisasi terhadap hasil pengawasan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) yang berlangsung di Aula Balai POM di Banda Aceh Senin (1/7/2024).
Diskusi tersebut juga terkait pembentukan pengurus Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Aceh itu turut dihadiri Direktur dan Kepala Cabang Pedagang Besar Farmasi (PBF) beserta Pengurus GP Farmasi Se-Aceh.
Yudi Noviandi mengatakan, Pedagang Besar Farmasi (PBF) sebagai perusahaan berbadan yang berbadan hukum tentu memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat serta/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diwajibkan memiliki sertifikat CDOB dalam menyelenggarakan kegiatannya.
Tujuan utama dari persyaratan ini adalah untuk memastikan mutu dan keamanan produk obat dan makanan sepanjang jalur distribusi atau penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya, kata Yudi.
Selama dilakukan sosialisasi, ada beberapa materi penting yang disampaikan, termasuk Peraturan BPOM Nomor 06 Tahun 2020 tentang CDOB dan Peraturan BPOM Nomor 09 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.
Hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan pelaksana kerja di PBF terkait peraturan terbaru yang menjadi acuan BPOM dalam melakukan pemeriksaan setiap sarana.
Setelah sosialisasi, peserta dilanjutkan dengan diskusi mengenai pembentukan pengurus GP Farmasi Aceh tahun 2024-2029. pembentukan ini dengan tujuan agar dapat meningkatkan sinergi dalam penyaluran obat yang aman dan bermutu di Aceh.
BPOM Aceh berkomitmen selalu siap bermitra dengan gabungan Perusahaan (GP) Farmasi dalam membantu memajukan penyaluran obat di Aceh, ujar Yudi.(**)