Acehglobal.com – Banda Aceh
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa 6 pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2023.
Pemeriksaan terhadap ke enam pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menindaklanjuti ketentuan pasal 50 ayat (1) KUHAP Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan pemanggilan terhadap para tersangka.
Dimana ke enam tersangka masing-masing berinisial SH (Ketua BRA), ZF (Wiraswasta), MHD (PNS pada Sekretariat BRA),
M (PNS pada Sekretariat BRA),
ZM (Wiraswasta) dan HM (Wiraswasta), kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh melalui Plh Kasi Penkum Ali Rasanya Lubis dalam keterangannya Selasa (23/7/2024).
Ali Rasanya mengatakan, Seluruh tersangka hadir ke Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh memenuhi pemanggilan dari Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik.
Para Tersangka turut didampingi penasihat hukumnya dan dimintai keterangan selama kurang lebih 6 jam dimulai sejak pukul 09.30 WIB.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa dimana para Tersangka memberikan keterangannya secara bebas, tersangka SH selaku Ketua BRA kurang lebih 41 pertanyaan, tersangka ZF selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA, kurang lebih 30 pertanyaan.
Sementara tersangka Mhd (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), kurang lebih 39 pertanyaan, tersangka M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), kurang lebih 26 pertanyaan.
Sedangkan tersangka ZM selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah kurang lebih 19 pertanyaan dan tersangka HM (Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia), kurang lebih 24 pertanyaan, kata Ali Rasab.
Ali Rasab menambahkan, Hasil pemeriksaan dari semua tersangka tim penyidik Jaksa bertujuan mempercepat proses penanganan perkara tersebut agar dapat diajukan kepada penuntut umum.
Dalam kesempatan tersebut Tersangka SH, Tersangka ZF dan Tersangka ZM telah dimohonkan tindakan Pencegahan Berpergian ke luar Negeri, serta akan diikuti prosesnya kepada Tersangka Mhd, Tersangka M dan Tersangka HM.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ujar Ali Rasab. (**)