Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur

Kejati Aceh Gelar Rakor Kemitraan Hukum Dalam Dunia Pendidikan Dan FGD Bagi MKKS SMA Se Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) kemitraan Hukum dalam dunia Pendidikan dan Forum Group Discussion (FGD) juga  Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Se Aceh yang berlangsung di Aula PT Bank Syariah Indonesia (Tbk) Kantor Regional Aceh, Landmark BSI Aceh kawasan Kuta Alam Banda Aceh Sabtu (28/9/2024).

Kegiatan kemitraan Kejati Aceh bersama BSI juga menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Se Aceh itu dengan Narasumber Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH.

Kegiatan kemitraan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Aceh Martunis, AKBP Chandra dari Polda Aceh, Muamar Mewakili Ombudsman Aceh serta  seluruh Pengurus MKKS SMA dari Kabupaten/Kota Se Aceh mengusung tema “Berkolaborasi, Bersinergi Wujudkan Pendidikan Aceh Hebat dan Bermartabat”.

Rakor kemitraan ini menjadi momentum penting bagi para Kepala sekolah untuk saling sharing pikiran dan memperkuat koordinasi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Aceh.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam kesempatan itu  menyampaikan materi tentang pentingnya membangun kemitraan dan penataan hukum di lingkungan sekolah, khususnya terkait perlindungan terhadap guru dan kepala sekolah.

Ia menekankan bahwa, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, para pendidik sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan, baik yang berasal dari internal sekolah maupun eksternal, termasuk dari aspek hukum.

“Perlindungan terhadap guru dan kepala sekolah adalah hal yang sangat krusial, terutama dalam memastikan bahwa, mereka dapat menjalankan tugas dengan aman dan nyaman.

Dalam beberapa kasus guru dan kepala sekolah kerap berhadapan dengan masalah hukum terkait pelaksanaan tugas mereka. Oleh karena itu, penataan hukum yang baik di lingkungan sekolah sangat dibutuhkan agar tercipta suasana yang kondusif”, kata Ali Rasab.

Ia menjelaskan bahwa, kemitraan antara sekolah, Pemerintah serta lembaga hukum merupakan kunci untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang adil dan bermartabat.

Itu sebabnya, Kejati Aceh mendorong para Kepala sekolah untuk aktif berkolaborasi dengan pihak Kejaksaan maupun lembaga terkait lainnya dalam upaya menegakkan aturan serta memberikan perlindungan hukum kepada para pendidik, kata Ali Rasab.

“Sekolah bukan hanya tempat untuk mendidik siswa, tetapi juga harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para pengajar. Maka sangat penting bagi kita semua untuk bersama-sama membangun kemitraan yang kuat dan efektif dalam menjaga dan melindungi hak-hak para guru dan kepala sekolah”, ujar Ali Rasab.(**)