Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Pancasila
Hukrim  

Kejari Banda Aceh Tidak Menahan Tersangka KDRT Pasca Penyerahan Tahap II Oleh Penyidik Polresta.

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Sidang perdana dalam perkara tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Riski Yuliandi Bin Bustari sudah digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh diruang sidang Cakra I Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu lalu (13/8/2025).

Sidang dengan agenda dimintai keterangan secara bersamaan terhadap korban, saksi korban dan saksi tersangka.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh Devi Salfliana, SH, MH membacakan surat dakwaan, kemudian majelis Hakim Ketua mengajukan pertanyaan kepada Korban, Saksi Korban dan saksi terdakwa.

Pada sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Ketua pihak korban menilai sidang itu terkesan main-main karena lebih banyak candaannya dalam memimpin sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra I Pengadilan Negeri Banda Aceh Rabu (13/8/2025).

Dugaan adanya kejanggalan itu sudah mulai terlihat sejak proses Penyelidikan, penyidikan hingga penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan masa persidangan, dimana tersangkanya tidak ditahan tanpa penjelasan alasannya apa.

Dan, tersangka/terdakwa masih terlihat bersikap arogan melakukan tindakan keributan dengan saksi korban di hari sidang perdana saat turun dari ruangan sidang di lantai II Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Atas dugaan adanya kejanggalan tersebut, saksi korban pada Selasa 27 Agustus 2025 mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk konfirmasi ke JPU terkait untuk masa sidang lanjutan.

Namun, oleh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Banda Aceh mengatakan bahwa, JPU Devi Safliana, SH, MH kini tidak berada ditempat  karena sedang melaksanakan tugas eksekusi hukum cambuk di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh.

Biasanya sidang lanjutan akan digelar seminggu masa tempo antara sidang selanjutnya, jadwal sidang juga tidak di update atau tampil di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, kata petugas.

Namun, Petugas PTSP meminta nomor kontak yang bisa dihubungi nanti di informasikan, namun hingga berita ini tayang petugas tidak mengabarkannya.

Untuk itu, korban meminta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menahan tersangka/terdakwa.

Ada juga alasan tersangka tidak ditahan apabila tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, tapi, tersangka saat ini masih terlihat bersikap arogan.

Saat dikonfirmasi Rabu (13/8/2025) melalui pesan singkat WhatsApp terkait tidak ditahannya tersangka pasca penyerahan tahap II oleh Penyidik Polresta Banda Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Amru Eryandi Siregar, S.H., M.H belum meresponnya, begitu juga dengan Humas Pengadilan Tinggi Aceh Dr Taqwaddin. (**)