Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh di back up Satbrimob Polda Aceh berhasil menangkap salah seorang tahanan atas nama terdakwa Herman Bin M Madia yang melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Terdakwa di tangkap Satbrimob Polda Aceh di Kediaman Abangnya di Desa Bireum Puntong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa pada Jum’at (13/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri, SH, MH melalui Plh Kajari Banda Aceh Muharizal, SH, MH mengatakan, adapun proses pencarian dan penangkapan buronan Herman Bin M Madia diawali dengan permintaan bantuan personel yang diajukan ke Komandan Satuan Brimob Polda Aceh tanggal 09 Desember 2024 No B-4194/L.1.10/Enz.2/12/2024 Perihal Bantuan Pencarian dan Penangkapan.
Kemudian, Komandan Satuan Brimob Polda Aceh memerintahkan 1 Tim yang dipimpin oleh Kasi Intel Satuan Brimob Polda Aceh dengan beranggotakan 7 orang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkoordinasi dan memberikan data atau informasi terkait dengan buronan tersebut kepada Kasi Intel Satuan Brimob Polda Aceh.
Namun, pada hari Rabu 11 Desember 2024, Tim Satuan Brimob Polda Aceh mulai bergerak ke Kota Langsa terdeteksi bahwa buronan berada di Kota Langsa, lalu Tim Satuan Brimob Polda Aceh mulai memantau titik lokasi yang dicurigai keberadaannya.
Keesokan harinya dilakukan pengintaian kembali dan saat itu keberadaan buronan berpindah-
pindah tempat, kata Muharizal.
Pada hari yang sama Rabu 11 Desember 2024 sekira Pukul 17.00 WIB Tim Satuan Brimob Polda Aceh mendapatkan titik lokasi buronan tersebut yang berada di Kediaman Abangnya di Desa Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.
Pada saat itu juga Tim Satuan Brimob Polda Aceh langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan langsung menangkap buronan yang pada saat itu sedang bersama anak, istri dan orang tuanya.
Selanjutnya Ketua Tim Satuan Brimob Polda Aceh menghubungi Kepala Seksi Tindak Pidana
Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Isnawati, S.H bahwa benar yang ditangkap adalah Herman Bin M Madia, kata Muharizal.
Pada saat itu juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati, S.H. menghubungi dan meminta persetujuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk berangkat ke Kota Langsa bersama dengan staf Seksi Tindak Pidana Umum Darmi dan Asrizal, S.H untuk memastikan apakah benar yang ditangkap oleh Tim Satuan Brimob Polda Aceh adalah Herman Bin M Madia.
Berdasarkan Surat Perintah Plh Kepala Kejaksaan Negeri Banda
Aceh Muharizal, S.H., M.H dengan No. PRIN-2353/L.1.10 Cp.2/12/2024 tanggal 12 Desember 2024 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati, S.H., Darmi dan Asrizal, S.H.berangkat ke Kota Langsa.
Sampai di Kota Langsa pada pagi harinya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati, S.H., Darmi dan Asrizal, S.H langsung menuju ke Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh tempat buronan Herman Bin M Madia dititipkan.
Kemudian, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati, S.H., Darmi dan Asrizal, S.H melihat orang yang ditangkap oleh Tim Satuan Brimob Polda Aceh tersebut adalah benar terdakwa Herman Bin M Madia, kata Muharizal.
Muharizal menambahkan, untuk keamanan di perjalanan menuju ke Kota Banda Aceh, Tim Satuan Brimob Polda Aceh membawa terdakwa Herman Bin M Madia pada malam harinya dan sesampainya di Kota Banda Aceh pada paginya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati, S.H. langsung menyerahkan terdakwa buronan Herman Bin M Madia ke Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh, ujar Muharizal.(sya)