Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 722,58 Gram hasil sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Banda Aceh Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh Kamis (2/10/2025).
Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Suhendri, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H dan para awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Suhendri bahwa, eksekusi pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh berupa barang bukti Narkotika jenis Sabu berjumlah 722,58 gram (bruto) dan Ganja 512,96 gram (bruto).
Selain barang Narkotika Sabu dan ganja, pihak Kejari juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa bong (alat hisap narkotika) sebanyak 11 pcs, pipet sebanyak 17 pcs, pipa kaca/pirex sebanyak 10 pcs, mancis/korek api sebanyak 8 pcs, kotak rokok sebanyak 6 pcs, timbangan 9 pcs, plastik bening 2 pak, tas & dompet 8 pcs, kertas/dokumen 29 pcs, pakaian/kain 28 pcs, gunting 2 pcs, sandal 1 psg, dan produk sediaan farmasi tanpa izin edar 2 dus.
Barang bukti yang dinyatakan dirampas dan dimusnahkan itu berdasarkan putusan pengadilan, dimusnahkan dengan cara pembakaran dan dihancurkan dengan melarutkan dalam asam pekat, diblender dengan garam dan air, lalu dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kejari juga memusnahkan barang bukti terhadap tindak pidana orang dan harta benda yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan dengan cara dipotong-potong hingga rusak, lalu dibakar serta dilebur dan dihancurkan hingga rusak dan tak bisa digunakan lagi, kata Suhendri.
Barang bukti terhadap tindak pidana perdagangan orang berupa kondom berjumlah 2 bungkus yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan dengan cara dihancurkan dengan palu, dilebur dan dirusak komponennya hingga tak bisa digunakan lagi.
Bahwa barang bukti terhadap keamanan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya berupa minuman beralkohol berjumlah 20 botol. Barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan dimaksud, dimusnahkan dengan cara dituang ke saluran pembuangan, diblender, dibakar, dirusak, dihancurkan botol/kemasannya, dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin 2 kali dalam setahun yang bertujuan untuk pelaksanaan tugas Jaksa selaku Eksekutor serta menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut, ujar Suhendri.(**)