Acehglobal.com – IDI.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka berinisial SB (Pelaksana Kegiatan) dan ES (Konsultan Pengawas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leuge Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Otsus senilai Rp 709.361.500.
Proyek yang dilaksanakan oleh CV Bungie Jaya Nusantara dan dikelola oleh Dinas Perikanan Aceh Timur ini ditemukan bermasalah berdasarkan hasil audit fisik dan mutu oleh Tim Ahli Forensik Teknik Sipil serta hasil audit Inspektorat.
Tim Ahli Forensik Teknik Sipil juga menemukan ketidaksesuaian antara volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak serta tidak sesuai dengan standar SNI 2847-2019, dimana beberapa bagian struktur bangunan bahkan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya tahan dermaga, kata Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Akbar Pramadhana, SH dalam rilisnya Kamis (23/54/2025).
Akbar mengatakan, Addendum kontrak yang menurunkan spesifikasi mutu beton dilakukan tanpa perhitungan teknis yang valid.
Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian keuangan negara/daerah akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp 156.685.939,50.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Aceh Timur kini telah menahan para tersangka di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 April 2025 s/d 12 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT 01/L.1.22/Fd.2/04/ 2025 dengan Tersangka ES dan Nomor : PRINT-02/L.1.22/Fd.2/04/ 2025 dengan Tersangka SB.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana Otonomi Khusus, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah, ujar Akbar.(**)