Acehglobal.com – Sumut.
Kasus pungutan Liar (Pungli) di Sekolah SMA 8 Medan Sumatera Utara pihak orang tua siswa Cokyi Indra laporkan dugaan tindak pidana korupsi Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan sekolah tersebut ke Polda Sumut.
Orang tua siswa Rokyi Indra kecewa atas sikap Kepala Sekolah SMA 8 terhadap anaknya tidak naik kelas. Hal itu diketahui saat orang tua siswa mengambil buku rapornya pada Sabtu (22/6/2024).
Usai menerima rapor melihat anaknya tidak naik kelas, orang tua siwa melayangkan protes dikarenakan anaknya diketahui tidak naik kelas dengan alasan absensi.
Padahal, siswi tersebut mengikuti ujian sejak di hari pertama hingga hari terakhir ujian, kata ayahnya Cokyi Indra di akun tiktok Jendela_Indonesia.
Orang tua siswa Rokyi Indra mengatakan, nilai rapor anaknya bagus, tapi anaknya tinggal kelas alasanya karena absen.
Orang tua meminta pihak Kepala SMA 8 Medan supaya tidak di karang-karang, bahwasanya semua itu tidak sesuai, kata Rokyi Indra.(**)