Acehglobal.com – Banda Aceh. Menyikapi terkait rilis berita yang dikeluarkan oleh Pengacara Nourman Hidayat SH yang melaporkan Polsek Ulee Kareng ke Polda Aceh atas tindakan memproses hukum kasus tindak pidana ringan (Tipiring) tanpa mematuhi perintah Qanun 9 tahun 2008 tentang Pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, sebenarnya sudah dilakukan penolakan terhadap laporan dari warga.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Ulee Kareng Iptu Roby Afrizal menjelaskan, bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan penolakan kasus yang mengarah ke Qanun Nomor 9 tahun 2008 tersebut.
Kami juga sudah pernah mengarahkan korban Teuku Haris Mulian, agar kasus dugaan pencurian yang terjadi di Toko Dindin Shop Lamteh Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh pada Tanggal 6 Februari 2023 lalu agar di selesaikan di tingkat Gampong saja. namun korban tetap bersikukuh membuat Laporan Polisi di Polsek Ulee Kareng agar kasus tersebut di proses sesuai aturan hukum yang berlaku, jelas Kapolsek Roby.
Penolakan tersebut sudah berkali–kali di jelaskan kepada korban, karena tidak sesuai dengan kerugian yang menuju keranah hukum, namun korban tetap memaksa kehendaknya untuk diproses, jelas Roby.
Roby Afrizal menjelaskan, awalnya kejadian tersebut bermula dari klien Nourman Hidayat berinisial “ SV ” melakukan dugaan pencurian di toko Dindin Shop berupa pakaian yang terjadi pada Senin (6/2/2023).
Saat itu saudara SV berniat membeli pakaian berupa baju dan celana. Kemudian setelah memilih yang sesuai, SV pun menuju ke meja kasir untuk melakukan pembayaran. Disaat SV keluar dari toko, Alarm sensor berbunyi sehingga Satpam bernama Arief mengarahkan kembali ke meja kasir agar dilakukan pengecekan terkait barang bawaannya.
Saat SV keluar dari toko, sensor alarm berbunyi, sehingga satpam mengarahkannya ke kasir untuk dilakukan pengecekan. Kemudian, barang yang sudah dibayar oleh SV diarahkan lagi oleh Kasir bernama Cut untuk diletakkan dimejanya, dan SV diarahkan ke pintu sensor dengan di kawal oleh Satpam, jelas Roby lagi.
Namun, sensor alarm kembali berbunyi disaat SV berada di pintu sensor, sehingga diarahkan untuk ke kamar ganti serta ditunggu oleh karyawan korban bernama Wulan. Setelah SV keluar dari kamar ganti, karyawan lainnya bernama Rahmi masuk kedalam dan menemukan celana panjang warna coklat dengan sensor dicelana sudah rusak, tutur Roby.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Ulee Kareng pada tanggal 14 februari 2023.
Terkait dengan pelaporan korban Teuku Haris Maulian, sudah dilakukan penolakan oleh personel Polsek Ulee Kareng dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun ianya memaksa kehendak untuk diterima laporannya, kata Roby.
Setelah menerima laporan, kami memeriksa Pelapor Teuku Harist Maulian. Kemudian pada tanggal 1 Maret 2023 sekira pukul 10.42 WIB Penyidik / Penyidik Pembantu telah memeriksa saksi Wulan Hawani Binti Budi Hariono dan pada hari yang sama sekira pukul 13.50 WIB Penyidik / Penyidik Pembantu juga telah memeriksa saksi Arif Islandi Bin Alm Hasan Arrahman selaku satpam, jelas Kapolsek Roby.
Pada Tanggal 3 Maret 2023 sekira pukul 09.42 WIB Penyidik/Penyidik Pembantu telah memeriksa saksi Visca Febri Nanda Binti Mawardi dan pada tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 11.13 WIB Penyidik / Penyidik Pembantu telah memeriksa saksi Zawir Rahmi Binti Junaidi, kata Roby.
“ Setelah memeriksa korban dan saksi, Pada tanggal 24 Maret 2023 Penyidik Pembantu mengirimkan surat perihal, permintaan keterangan terhadap terduga SV untuk kepentingan proses penyelidikan agar hadir pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di ruang unit Reskrim Polsek Ulee Kareng.
Robby mengatakan, sekira pada pukul 09.51 WIB pihaknya telah mengambil keterangan dari SV terkait yang dilaporkan oleh korban Teuku Harist Maulian terhadap dirinya.
Setelah lengkap keterangan dari korban dan para saksi serta SV, kami melakukan gelar perkara diruang Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Tanggal 13 April 2023.
Hasil gelar perkara tersebut sehingga kasus tersebut dapat ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan. Dan hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi Penyidik/penyidik pembantu telah menemukan dua alat bukti yang cukup antara lain keterangan korban dan saksi-saksi, barang bukti berupa satu helai celana kain warna kuning kecokelatan dan satu bukti petunjuk berupa rekaman CCTV,” ujar Kapolsek lagi.
Oleh karena itu, pada tanggal 10 Mei 2023 Penyidik / Penyidik Pembantu mengirimkan surat panggilan kapada SV untuk hadir ke Polsek Ulee Kareng, namun berdasarkan keterangan Kuasa Hukumnya melalui Via WhatsApp, SV tidak dapat hadir dikarenakan sedang berada diluar kota, sebut Kapolsek.
Perlu diketahui bahwa, sebelum korban membuat laporan di Polsek Ulee Kareng Polresta Banda Aceh, Penyidik Pembantu yaitu Kanit Reskrim Aipda Budianto, S.H telah menyampaikan kepada pelapor agar perkara yang akan dilaporkan tersebut terlebih dahulu diselesaikan di tingkat Gampong berdasarkan Qanun Aceh No 9 tahun 2008 namun, korban tidak berkenan atau menolak untuk diselesaikan di tingkat Gampong dan korban tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku di NKRI.
Terkait dengan Laporan korban, Penyidik/Penyidik Pembantu akan melaksanakan kembali gelar perkara yang direncanakan pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 bertempat di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk menentukan keputusan pimpinan perkara tersebut ditingkatkan atau diselesaikan secara kekeluargaan, pungkas Roby. (sya)