Acehglobal.com – Banda Aceh.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi atas nama terpidana Muhammad Yasir, S.T., M.T. Bin (Alm) Ahmad Yunus Noeriman (49 tahun) dalam perkara korupsi lahan zikir di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh 2024 lalu.
Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5296 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun amar putusan Mahkamah agung RI menyatakan Terdakwa Muhamma Yasir, S.T., M.T. bin (almarhum) Ahmad Yunus Noeriman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, Untuk itu membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair.
Dalam dakwaan subsidair menyatakan terdakwa Muhammad Yasir bin (almarhum) Ahmad Yunus Noeriman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama- sama”.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Muhammad Yasir, S.T., M.T bin (almarhum) Ahmad Yunus Noeriman selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, kata Kajari Kota Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H dalam rilisnya Jum’at (25/7/2025).
Muhammad Kadafi mengatakan, Bahwa sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tanggal 04 November 2024 menyatakan Terdakwa MY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Atas putusan tersebut, diajukan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dimana Penasihat Hukum Terdakwa MY mengajukan banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan Nomor 46/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 12 Desember 2024 menyatakan Terdakwa MY tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan baik dalam dakwaan primer maupun dalam dakwaan subsidair; membebaskan Terdakwa oleh karena itu, dari segala dakwaan Penuntut Umum.
Kemudian memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan. Berdasarkan putusan banding tersebut.
Akan hal tersebut JPU pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh ajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan kemudian pada Jumat (25/7/2025) sekira pukul 9.30 WIB terpidana MY datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Advokad dan Konsultan Hukum Junaidi Nasir Zulfan & Rekan memenuhi panggilan eksekusi dari JPU.
Lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan atas diri terpidana MY oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh dengan hasil yang bersangkutan Sehat.
Namun, sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, JPU melakukan eksekusi dan telah diserahkan terpidana dari JPU kepada pihak LP untuk menjalani Pidana Penjara.
Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana MY merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional serta memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi, ujar Muhammad Kadafi. (**)