Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Pancasila
Hukrim  

Jaksa Eksekusi 10 Terpidana Pelanggar Hukum Jinayat.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi sebanyak 10 orang Terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah kota Banda Aceh yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di Taman Bustanussalatin Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh Selasa (26/8/2025).

Sebelum dilakukan eksekusi ‘Uqubat Takzir dan ‘Uqubat Hudud Cambuk, para Terpidana dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh,  kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kasi Intelijen Muhammad Kadafi, SH,MH.

Muhammad Kadafi mengatakan, eksekusi ‘Uqubat Takzir dan ‘Uqubat Hudud Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat lainnya khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri, S.H., M.H berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh, ujar Muhammad Kadafi.

Putusan Nomor: 18/JN/2025/MS-BNA Tanggal 20 Agustus 2025 dengan Terpidana FM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina), dikenakan ‘Uqubat Hudud Cambuk di depan umum sebanyak 100 kali dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman.

Putusan Nomor: 19/JN/2025/MS-BNA Tanggal 20 Agustus 2025 atas nama Terpidana N, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina), dikenakan ‘Uqubat Hudud Cambuk di depan umum sebanyak 100 kali dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman.

Putusan Nomor: 20/JN/2025/MS-BNA Tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Terpidana SA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina), dikenakan ‘Uqubat Hudud Cambuk di depan umum sebanyak 100 kali dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman.

Putusan Nomor: 21/JN/2025/MS-BNA Tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Terpidana KH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina), dikenakan ‘Uqubat Hudud Cambuk di depan umum sebanyak 100 kali dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman.

Putusan Nomor: 16/JN/2025/MS-BNA Tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Terpidana QH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Liwath melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Liwath), dikenakan ‘Uqubat Takzir cambuk di depan umum sebanyak 80 kali dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 76 kali cambuk.

Putusan Nomor: 17/JN/2025/MS-BNA Tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Terpidana RA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Liwath melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Liwath), dikenakan ‘Uqubat Takzir Cambuk di depan umum sebanyak 80 kali dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 76 kali cambuk.

Putusan Nomor: 23/JN/2025/MS-BNA Tanggal 20 Agustus 2025 atas nama Terpidana Y, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Khalwat melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Khalwat), dikenakan ‘Uqubat Takzir Cambuk di depan umum sebanyak 8 kali dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 7 (tujuh) kali cambuk.

Putusan Nomor: 24/JN/2025/MS-BNA Tanggal 20 Agustus 2025 atas nama Terpidana PB, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Khalwat melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Khalwat), dikenakan ‘Uqubat Takzir Cambuk di depan umum sebanyak 6 kali dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 5 kali cambuk.

Putusan Nomor: 15/JN/2025/MS-BNA Tanggal 14 Juli 2025 atas nama Terpidana MAA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Maisir), dikenakan ‘Uqubat Takzir Cambuk di depan umum sebanyak 10 kali dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Putusan Nomor: 22/JN/2025/MS-BNA, Tanggal 04 Agustus 2025 atas nama Terpidana SD, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Maisir), dikenakan ‘Uqubat Takzir Cambuk di depan umum sebanyak 19 kali dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.(**)