Acehglobal.com – Jakarta.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan akan membuka peluang untuk menerapkan tuntutan hukuman mati kepada tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Burhanuddin mengatakan, peluang itu terbuka lantaran aksi korupsi dilakukan saat Indonesia tengah menghadapi Pandemi Covid-19. Artinya, tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.
“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat”, ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Kamis (6/3/2025).
Kendati demikian kata Burhanuddin, besaran pasti tuntutan tersebut masih menunggu proses penyidikan rampung.
“Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati, Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini”, imbuhnya.(**)