Ucapan Idul Fitri BSI Ucapan Belasungkawa Bank Aceh Ucapan Idul Fitri
Hukrim  

Jaksa Agung : Kasus Pertamina Kala Pandemi Bisa-bisa Hukuman Mati.

Acehglobal.com – Jakarta.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan akan membuka peluang untuk menerapkan tuntutan hukuman mati kepada tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Burhanuddin mengatakan, peluang itu terbuka lantaran aksi korupsi dilakukan saat Indonesia tengah menghadapi Pandemi Covid-19. Artinya, tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.

“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat”, ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Kamis (6/3/2025).

Kendati demikian kata Burhanuddin, besaran pasti tuntutan tersebut masih menunggu proses penyidikan rampung.

“Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati, Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini”, imbuhnya.(**)