Acehglobal.com – Banda Aceh.
Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI nomor urut 2 dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 1 HT Ibrahim, ST, MM mengajak semua masyarakat pada tanggal 14 Januari 2024 nanti untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing pilih Caleg wajah-wajah baru untuk DPR-RI yang berkualitas.
HT Ibrahim yang akrab disapa Ampon Bram ini paling aktif melakukan konsolidasi dan temu ramah dengan para konstituen di daerah pemilihannya di 15 Kabupaten/Kota meliputi, Sabang Aceh Besar, Banda Aceh, Pidie, Pidie Jaya, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam, Singkil, Aceh selatan, Abdya, Aceh Barat, Simeulue, Nagan Raya dan Aceh Jaya.
Pada bsetiap sesi silahturahmi demgan konstituen Caleg nomor 2 Partai Demokrat HT Ibrahim kerap menyampaikan tugas dan fungsi daripada anggota DPR RI, terutama terkait dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam membuat sebuah undang-undang.
“Jadi anggota DPR itu memiliki hak untuk mengajukan, membahas, dan mengubah, serta mengesahkan undang-undang, kata HT Ibrahim sebagaimana keterangannya Jum’at (26/1/2024).
Menurutnya HT Ibrahim, saat ini masih ada masyarakat yang belum semuanya paham apa fungsi legislatif. Namun, HT Ibrahim yang sudah dua periode menjadi anggota di DPR Aceh tentu memiliki kemampuan yang mumpuni mengjelaskan kepada masyarakat.
Disamping melakukan fungsinya sebagai pengawasan terhadap kinerja Eksekutif, DPR-RI juga menjadi Badan Anggaran (Banggar) dan membuat undang-undang bersama dengan Presiden.
Dalam posisi Tupoksi Banggar, DPR juga berfungsi sebagai pemegang kekuasaan untuk menetapkan APBN yang diajukan oleh Eksekutif/Presiden.
Tugas dan wewenang DPR, selain membahas anggaran dan undang-undang juga menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat, jelas Ampon Bram.
Caleg DPR RI No Urut 2 dari Partai Demokrat di Dapil Aceh 1 HT Ibrahim ST, MM menjelaskan, lembaga legislatif adalah salah satu dari tiga cabang kekuasaan dalam sistem pemerintahan.
“Jadi tugas utama lembaga legislatif adalah membuat undang-undang dan peraturan yang mengatur tata cara kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar HT Ibrahim.(**)