Acehglobal.com – Sigli.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie berhasil mengungkap serta menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial RC (26) dan NZ (41) di Gampong Mee Teungoh Kecamatan Mutiara Barat Kabupaten Pidie Kamis (9/3/2023).
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat, di mana para pelaku kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan.
Mendapat informasi tersebut kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami mulanya mencurigai gerak gerik RC, sehingga diselidiki dan ditangkap. Awalnya RC tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah NZ ditangkap, RC tidak dapat mengelak lagi. Saat digeledah, juga ditemukan narkotika jenis sabu seberat 13,40 gram,” kata Rahmat dalam keterangannya di Pidie Sabtu (11/3/2023).
Rahmat memgatakan, hasil interogasi singkat, para pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seseorang asal Bireuen berinisial M-yang kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang di Kabupaten Bireuen, saat ini sudah dijadikan DPO,” ujar Rahmat.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti berupa enam bungkus narkotika jenis sabu seberat 13,40 gram, satu bungkus rokok, satu plastik bening, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor diamankan ke Polres Pidie untuk diproses hukum,” katanya.
Di samping itu, Rahmat juga mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie yang gencar melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Hal itu membuktikan, komitmen mereka dalam menjaga generasi bangsa dari peredaran dan pengaruh barang haram tersebut.
“Luar biasa Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie yang konsisten mengungkap dan memberantas peredaran narkotika,” ujar Rahmat. (**)