Acehglobal.com – Banda Aceh.
Dua pelanggaran syariat dalam kasus perselingkuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Banda Aceh berinisial NH (37) dengan seorang pemuda kenalan di medsos Facebook berinisial FM (28) alan dikenakan hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin Taman Sari Banda Aceh (26/8/2025).
Kisah Kasus Perselingkuhan seorang istri yang terjadi di Kecamatan Syi’ah Kuala Banda Aceh itu terbongkar dengan cara yang tak biasa yang dilakukan sang suami.
Peristiwa ini bermula dari rasa curiga seorang suami terhadap istrinya, yang akhirnya berujung pada penggerebekan dini hari.
Sebuah rilis yang tersiar di pesan whatsApp pada Minggu (24/8/2025) yang diupadate media mengisahkan, seorang Ibu Rumah Tangga berinisial NH (37) yang tinggal di Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh diam-diam menjalin komunikasi dengan seorang pria muda, FM (28) lewat Facebook.
Kejadian perselingkuhan dibarengi dengan zina itu terkuak dengan siasat suami dimana diawali ketika suami NH pamit kepada istrinya dengan alasan akan melakukan perjalanan Dinas ke Sigli selama tiga hari.
Tak menaruh curiga, sang istri (NH) bahkan menyiapkan baju-baju dan memasukkannya ke dalam koper sebagai bekal suaminya.
Namun tak disangka, kepergian sang suami hanyalah sebuah siasat.
Alih-alih menuju Sigli, ia hanya pergi ke sebuah warung kopi yang tak jauh dari rumahnya di Jalan T Nyak Arief Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.
Dengan akal bulusnya, ia mulai memantau gerak-gerik sang istri dari jauh.
Setelah memastikan suaminya tidak di rumah, Ibu Rumah Tangga NH mengundang FM untuk datang.
Pria itu tiba sekitar pukul 00.00 WIB. Keduanya lantas makan dan berbincang, lalu melanjutkan hubungan terlarang.
Sekitar pukul 02.00 WIB, kecurigaan suami NH kian memuncak.
Ia pulang jalan kaki dan mengintip melalui celah gorden jendela. Ia menyaksikan istrinya keluar dari kamar dalam kondisi tanpa busana.
Semakin yakin dengan apa yang ia lihat, sang suami lantas menghubungi Ketua Pemuda Gampong untuk memberitahukan perbuatan sang istri.
Pada pukul 04.00 WIB, setelah memastikan kembali perbuatan istrinya, suami NH bersama Ketua Pemuda Gampong melakukan penggerebekan.
Saat pintu dibuka oleh NH, sang suami langsung menginterogasi keduanya.
Tanpa banyak mengelak, FM dan NH mengakui perbuatan mereka.
Keduanya mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Setelah penggerebekan, pasangan tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Di persidangan, terungkap bagaimana sang suami sengaja membuat skenario perjalanan Dinas untuk menguji kesetiaan istrinya.**