Acehglobal.com – Banda Aceh.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA), Dr Muhazar memberikan sanksi tegas kepada Kepala dan Wakil Kepala Ruang bersalin terkait polemik pemasangan CCTV di ruang bersalin.
Sanksi yang dijatuhkan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku setelah keduanya di ketahui melakukan pelanggaran prosedur dan tata kelola internal rumah sakit.
Muhazar menjelaskan, keputusan tersebut diambil melalui mekanisme internal yang dilakukan secara terukur. Direksi telah memanggil kedua pejabat terkait untuk meminta klarifikasi, menggali kronologi kejadian, serta menelaah persoalan sebelum mengambil keputusan dalam rapat Direksi.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan pembahasan dalam rapat Direksi, keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan pemasangan CCTV tanpa berkomunikasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasan. Atas pelanggaran tersebut, manajemen menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku”, tegas Direktur Muhazar Jum’at (30/10/2026).
Ia menjelaskan, pemasangan CCTV tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan uang dan barang di lingkungan ruangan bersalin. Kondisi itu kemudian mendorong munculnya inisiatif untuk memasang kamera pengawas sebagai upaya mencegah kehilangan dan meningkatkan keamanan.
Namun, alasan keamanan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prosedur, mekanisme koordinasi, serta perlindungan privasi.
Pemasangan CCTV tersebut tidak dikomunikasikan kepada atasan dan bahkan tidak diketahui oleh sebagian bidan yang bertugas. Kamera juga ditempatkan di ruang ganti bidan, yang merupakan area privasi bagi bidan.
Menurut Muhazar, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata untuk mencegah kehilangan, melainkan tindakan yang dilakukan tanpa mengikuti mekanisme dan kewenangan yang semestinya.
Dalam lingkungan rumah sakit, setiap kebijakan yang menyangkut keamanan, penggunaan perangkat pengawasan, dan privasi harus melalui prosedur yang jelas serta persetujuan pihak berwenang.
Manajemen RSUDZA menegaskan bahwa, tindakan disiplin tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga tata kelola, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Kasus ini sekaligus menjadi evaluasi bagi seluruh jajaran RSUDZA agar setiap kebijakan operasional dilaksanakan berdasarkan prosedur, koordinasi, dan prinsip kehati-hatian.
Keamanan lingkungan rumah sakit harus tetap menjadi prioritas, tetapi tidak boleh mengorbankan hak privasi, kenyamanan, dan martabat petugas.
RSUDZA menegaskan, setiap pelanggaran prosedur akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada alasan, termasuk niat menjaga keamanan, yang dapat membenarkan pengabaian tata kelola dan perlindungan privasi, ujar Muhazar.(**)
